Hakikat Guru Profesional (Bimbingan dan Konseling)

Hakikat Guru Profesional

(sumber:https://www.silabus.web.id)

Pengertian Guru Profesional

Profesi dilihat dari segi etimologi berasal dari bahasa inggris, yaitu “professus” yang memiliki arti mampu atau ahli di bidang tertentu (Octavia, 2019). Selanjutnya guru dapat diartikan sebagai tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkam suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serat melakukan evaluasi kepada peserta didik, (Safitri, 2019). Sejalan dengan pendapat Safitri, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Berdasarkan pernyataan tersebut, profesi keguruan dapat kita artikan sebagai suatu profesi atau keahlian yang dimiliki seseorang dalam memberika ilmu pengetahuan dan bimbingannya kepada peserta didik.

Syarat-syarat Guru Profesional

Syarat untuk menjadi guru profesional adalah harus menguasai kompetensi keguruan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi sebagai berikut

1.     Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Indikator kompetensi ini mencakup

-         Memahami karakteristik peserta didik

-         Memahami teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik

-  Mampu mengembangkan kurikulum  dan melaksanakan pembelajaran yang mendidik

-         Memiliki komunikasi yang baik

-         Memahami penilaian dan evaluasi belajar

2.     Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berhubungan dengan karakter guru. Indikator dari kompetensi ini meliputi:

-         Memiliki sifa supel, sabar, rendah hati, dan berakhlak mulia

-         Disiplin dan jujur

-         Bersikap sopan santun

3.     Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional guru menentukan apakah tenaga pendidik dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pengajar. Indikator kompetensi ini mencakup:

-      Menguasai materi pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari suatu bidang ilmu

-    Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

4.     Kompetensi Sosial

Kompetensi ini berkaitan dengan cara guru berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, maupun sesam pengajar. Indikator dari kompetensi ini mencakup:

-    Mampu berkomunikasi secara efektif dengan menggunakan bahasa yang santun dan penuh empati, secara lisan maupun tulisan.

-   Cepat beradaptasi sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik di berbagai lingkungan.

Guru sebagai bagian dari bimbingan dan konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran penting, baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat pada umumnya. Pelayanan bimbingan  dan konseling di sekolah merupakan usaha untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, sosial, belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir (Hikmawati: 2012). Pelayanan ini dapat membantu mengatasi masalah yang dihadapi peserta didik.

Guru mata pelajaran merupakan mitra kerja konselor yang tepat dalam membantu menangani peserta didik. Sejalan dengan hal tersebut, Hornby (2003) mengutip sebuah pernyataan dari Mc Laughlin yang menyatakan bahwa, guru merupakan posisi yang ideal dalam membantu peserta didik dengan sifat mudah bergaul yang mereka miliki dan emosi yang berkembang antara keduanya. Kemudian ditegaskan kembali bahwa, guru menjadi rekomendasi pertama dalam mengubah tingkah laku peserta didik yang terindikasi sebagai peserta didik bermasalah. Dengan adanya kerjasama antara guru mata pelajaran dengan guru BK akan lebih efektif memberikan pelayan bimbingan dan konseling di sekolah.

Berikut 5 peranan utama guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling dalam Mugiarso dkk (2012), yaitu:

1.     Guru sebagai informator

Melalui peranan ini guru dapat memberikan informasi tentang peserta didik kepada konselor. Dan juga menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi peserta didik.

2.     Guru sebagai fasilitator

Pada saat peserta didik mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan (remidian teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar peserta didik. sebaliknya, bagi peserta didik yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).

3.     Guru sebagai mediator

Guru dapat berperan sebagai mediator antara peserta didik dengan konselor. Misalnya saat diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi peserta didik yang memerlukan bimbingan dan pengalih tanganan peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor

4.     Guru sebagai motivator

Dalam peranan ini, guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi peserta didik dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat peserta didik seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru mata pelajaran dalam memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menerima layanan, layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

5.     Guru sebagai kolaborator

    Sebagai mitra seprofesi, yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah, guru dapat berperan sebagai kolabolator konselor di sekolah. Misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data, dan kegiatan lainnya yang relevan