Showing posts with label BIMBINGAN DAN KONSELING. Show all posts
Showing posts with label BIMBINGAN DAN KONSELING. Show all posts

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Alih Tangan Kasus di Sekolah

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Alih Tangan Kasus di Sekolah

A. Layanan Kolaborasi

1. Pengertian layanan kolaborasi

Layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama antara guru bimbingan konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, psikolog, orang tua, dan ahli lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan program layanan bimbingan konseling (Kemendeikbud: 2016). Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018) mendeskripsikan kolaborasi sebagai bangunan sistem yang saling bergantung untuk memperoleh tujuan bersama yang tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi Gray (dalam Ramdani et al., 2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses berpikir untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan seperti bagaimana mengatasi keterbatasan pikiran.

 

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.

2. Tujuan layanan kolaborasi

Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan layanan kolaborasi bertujuan sebagai berikut:

a. Membangun hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program bimbingan konseling

b. Mengumpulkan kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program bimbingan konseling

B. Alih Tangan Kasus

1. Pengertian Alih Tangan Kasus

Alih tangan kasus adalah upaya untuk mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab penanganan masalah atau kasus-kasus tertentu yang dihadapi oleh klien kepada pihak lain yang memiliki pengetahuan dan wewenang yang lebih besar (Budi Santosa, 2014). Dalam konteks bimbingan dan konseling, alih tangan kasus merupakan prinsip fundamental yang mengharuskan pihak-pihak yang tidak mampu memberikan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan menyeluruh untuk mengalihkan permasalahan klien kepada pihak yang lebih ahli dan berpengalaman (Deni Febrini dalam Latifah, 2023). Alih tangan kasus adalah suatu tindakan mengalihkan penanganan masalah peserta didik/konseli dari satu pihak kepada pihak lain yang lebih berwenang dan memiliki keahlian. Guru bimbingan dan konseling atau konselor melakukan alih tangan kasus kepihak lain karena keahlian dan kewenangannya baik di sekolah (misalnya guru mata pelajaran) maupun di luar sekolah (misalnya psikolog, dokter, psikiater). Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau konselor menerima alih tangan kasus peserta didik dari wali kelas, guru mata pelajaran, manajemen sekolah, dan kepala sekolah (Kemendikbud: 2016)

2. Tujuan Alih Tangan Kasus

Alih tangan kasus bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli menemukan jalan keluar terbaik bagi masalah yang dialaminya apabila bantuan yang dibutuhkan diluar kompetensi dan kewenangan yang dimiliki oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor.

3. Langkah-langkah Alih Tangan Kasus

a. Alur alih tangan kasus dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada pihak lain;

1) Komunikasi dengan peserta didk/konseli dan orang tua untuk memperoleh persetujuan alih tangan kasus.

2) Konsultasi dengan kepala sekolah untuk menjelaskan dan memperoleh ijin alih tangan kasus kepada ahli lain di luar sekolah.

3) Mengirim peserta didik/konseli untuk memperoleh layanan ahli.

4) Memantau perkembangan hasil layanan ahli.

5) Memperoleh dan mengadministrasikan laporan dari layanan ahli.

6) Apabila bantuan yang diberikan oleh ahlipun tidak berhasil mencapai tujuan, maka perlu dilakukan analisis dan perencanaan penanganan berikutnya antara lain melalui konferensi kasus, konsultasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak yang kompeten.

b. Alur alih tangan kasus dari wali kelas, guru mata pelajaran, manajemen sekolah, dan atau kepala sekolah kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor;

1) Meminta informasi tentang keadaan peserta didik/konseli yang direferal,

2) Mengumpulkan data dan menganalisis sebagai bahan dalam memberikan bantuan,

3) Membuat perencanaan bantuan seperti konseling, diagnosis kesulitan belajar,

4) Membuat laporan sesuai dengan penanganan yang dilakukan,

5) Mengkomunikasikan hasil layanan kepada pihak yang mengirimkan peserta didik/konseli.

4. Jenis-jenis Alih Tangan Kasus

Adapun jenis-jenis alih tangan kasus menurut Rohmat R (2022) yaitu:

a. Alih tangan ke Psikolog,

Siswa yang dialih tangankan ke psikolog merupakan siswa yang dinilai membutuhkan penanganan oleh tenaga psikolog. Siswa yang ditangani biasanya merupakan siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar. Sebelum melaksanakan alih tangan kasus, pihak sekolah dan pihak penerima terlebih dahulu melaksanakan perjanjian untuk menentukan waktu pelaksanaan bimbingan. Dalam pelaksanaannya referal dilaksanakan di klinik psikologi RSUD (tempat psikolog) atau psikolog datang langsung ke sekolah dan melaksanakan bimbingan di ruang BK sekolah. Kebanyakan siswa yang ditangani merupakan siswa yang mengalami kesulitan belajar maupun kasus lain yang membutuhkan penanganan psikolog. Teknik bimbingan yang digunakan layanan ini adalah dengan konseling individu.

b. Alih tangan ke Polisi,

Alih tangan kasus jenis ini lebih ditujukan kepada siswa agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Dalam pelaksanaannya pihak sekolah bekerjasama dengan POLRES atau POLSEK sebagai penerima program alih tangan kasus. Pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan dengan persetujuan dari pihak sekolah. Selain waktu pelaksanaan, pihak sekolah juga berhak menentukan konten/ materi apa yang akan di sampaikan kepada siswa. Teknik penyampaian dalam program ini adalah dengan cara sosialisasi massal, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar siswa tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Selain sosialisasi penyalahgunaan narkoba, materi lain yang disampaikan berupa undang – undang mengenai ketertiban lalu lintas. Materi yang disampaikan tergantung kebutuhan dan permintaan dari pihak sekolah. Selain sosialisasi massal, apabila ada siswa yang membutuhkan penanganan khusus maka pihak kepolisian akan menangani siswa dengan teknik konseling individu di Polres atau Polsek.

c. Alih tangan ke Pondok Pesantren,

     Alih tangan kasus jenis ini ditujukan kepada siswa yang memerlukan pendekatan yang bersifat religius dalam proses pengentasan masalah yang dihadapinya. Pihak sekolah bisa mengadakan alih tangan kasus ke pondok pesantren karena disesuaikan dengan siswa yang membutuhkan penanganan menggunakan metode yang lebih bersifat spiritual dan religius. Dalam pelaksanaannya siswa yang dialihtangan diharuskan mengikuti seluruh kegiatan pondok, mulai dari kegiatan pembelajaran ataupun kegiatan lainnya. Siswa ditangani dalam jangka waktu tertentu, apabila penanganan sudah dirasa cukup maka siswa akan dikembalikan kepada pihak sekolah. Selain mengikutkan siswa yang bermasalah dengan kegiatan pondok, konseling individu juga dilakukan sebagai salah satu bagian penanganan.

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Bimbingan Karir di Sekolah

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Bimbingan Karir di Sekolah

A. Layanan Kolaborasi

1.Pengertian Kolaborasi

Dalam Kemendikbud (2016) menjelaskan bahwa layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama antara guru bimbingan konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, psikolog, orang tua, dan ahli lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan program layanan bimbingan konseling. Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018) mendeskripsikan kolaborasi sebagai bangunan sistem yang saling bergantung untuk memperoleh tujuan bersama yang tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi Gray (dalam Ramdani et al., 2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses berpikir untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan seperti bagaimana mengatasi keterbatasan pikiran.

 

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.

2. Tujuan Layanan Kolaborasi

Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan layanan kolaborasi bertujuan sebagai berikut:

a. Membangun hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program bimbingan konseling

b. Mengumpulkan kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program bimbingan konseling

3. Langkah - Langkah Layanan Kolaborasi

Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) memaparkan secara rinci mengenai Langkah-langkah layanan kolaborasi antara lain:

a. Perencanaan: Menentukan tema yang akan dibahas, mengajukan permintaan pada pimpinan sekolah untuk mengundang pihak dan menyiapkan anggaran, berkomunikasi bersama pihak lain yang terlibat, menetapkan waktu dan lokasi pelaksanaan.

b. Pelaksanaan; melibatkan kolaborasi dengan beberapa pihak seperti :

1) Orang tua, berupa memberikan dukungan untuk mencapai kesuksesan belajar siswa .

2) Guru mata pelajaran, berupa kegiatan diagnostik terkait dengan esulitan belajar, diskusi mengenai lingkungan belajar yang kondusif.

3) Ahli lain, berupa kegiatan layanan yang sesuai dengan kemampuan dan bidang pekerjaannya.

4) Lembaga lain, berupa meningkatkan kualitas layanan bimbingan melalui kerjasama dalam bentuk kontrak perjanjian.

c. Evaluasi, melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap proses dan hasil kolaborasi

d. Pelaporan, menyusun laporan mengenai kegiatan dan mengarsipkan laporan tersebut.

e. Tindak lanjut, melakukan kegiatan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.

B. Bimbingan Karir

1. Pengertian Bimbingan Karir

Salah satu jenis layanan bimbingan dan konseling diantaranya bimbingan karir. Bimbingan karir merupakan layanan yang diberikan kepada siswa untuk merencanakan dan mengembangkan masa depan berkaitan dengan dunia pendidikan maupun dunia karir. Keberadaan bimbingan dan konseling di sekolah yang berperan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam berbagai hal terutama dalam perencanaan karir dan masalah kekeliruan jurusan atau program studi harus senantiasa mendapat perhatian yang serius agar dapat segera teratasi. Oleh karena itu, bimbingan karir menjadi salah satu bentuk layanan bimbingan yang penting diselenggarakan di sekolah (Hasan Bastomi, 2020: 35-55).

Bimbingan karir merupakan suatu proses bantuan, layanan serta pendekatan terhadap individu untuk mengenal dan memahami dirinya, mampu mengenal dunia kerja sehingga dapat merencanakan masa depan dengan keputusan yang tepat sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Pembimbing yang berusaha membantu individu dalam memecahkan masalah karir untuk keputusan masa depan dengan sebaik-baiknya.

 

Bimbingan ini memusatkan perhatian pada pemahaman diri individu dan lingkungannya, penjernihan nilai-nilai, proses pengambilan keputusan, ketrampilan untuk mengatasi masalah, serta kemampuan melihat dan merencanakan masa depan dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia pekerjaan, pemilihan lapangan pekerjaan atau jabatan (profesi) tertentu serta membekali diri agar siap memangku jabatan tersebut dan dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan dari lapangan pekerjaan yang telah dimasuki.

2. Tujuan Bimbingan Karir

Tujuan layanan bimbingan karir pada umumnya adalah untuk membantu para siswa agar:

a. Dapat memahami dan menilai dirinya sendiri, terutama yang berkaitan dengan potensi yang ada dalam dirinya mengenai kemampuan minat, bakat, sikap dan cita-citanya.

b. Menyadari dan memahami nilai-nilai yang ada dalam dirinya dan yang ada dalam masyarakat.

c. Menenentukan hambatan-hambatan yang mungkin timbul, yang disebabkan oleh dirinya sendiri dan faktor lingkungan, serta mencari jalan untuk dapat mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

d. Para siswa dapat merencanakan masa depannya, serta menemukan karir dan kehidupannya yang serasi atau sesuai.

3. Hambatan Bimbingan Karir

Kendala-kendala selama proses bimbingan karir tersebut dapat berupa fisik maupun nonfisik.

a. Kendala fisik

Kendala fisik ini meliputi sarana dan prasarana yang belum memadai. Misalnya, ruang BK yang belum memadai, ketersediaan perlengkapan dalam ruangan semisal kursi, kipas angin, dan sebagainya juga menjadi faktor yang menghambat bagi kesuksesan bimbingan di sekolah, khususnya bimbingan karir.

b. Kendala non fisik

Kendala non fisik meliputi waktu yang disediakan dari pihak sekolah sangat minim sehingga guru BK tidak dapat melaksanakan bimbingan secara maksimal. Selain itu juga, guru yang menjadi tenaga pengajar juga tidak semua berasal dari lulusan BK, ditambah lagi siswa yang dibebankan pada setiap guru BK sudah melebihi batas maksimum guru BK pada umumnya. Selain itu, yang menjadi kendala bagi terlaksananya bimbingan karir adalah anggapan beberapa guru mata pelajaran dan wali kelas bahwa tanggung jawab atas bimbingan siswa-siswi di sekolah merupakan tanggung jawab guru BK sepenuhnya, hal ini menyebakan guru BK kesulitan dalam melaksanakan bimbingan karir. Kendala lain yang dapat mempengaruhi ketidakmaksimalan pelaksanaan bimbingan karir adalah guru BK tidak hanya fokus pada kegiatan bimbingan namun juga disibukan dengan urusan adminitrasi berkas-berkas dan data-data siswa

4. Prinsip Bimbingan Karir

Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian layanan bantuan atau bimbingan karir, baik disekolah maupun diluar sekolah. Prinsip dari bimbingan karir tersebut diantaranya :

a. Bimbingan karier ditujukan bagi semua individu. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan karier diberikan kepada semua individu atau peserta didik, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah; baik pria maupun wanita baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dengan demikian, bimbingan karier merupakan suatu proses bantuan atau layanan yang berkelanjutan dalam seluruh perjalanan hidup seseorang, bukan merupakan peristiwa yang terpilah satu sama lainnya;

b. Bimbingan karier bersifat individual. Setiap individu bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan karier individu dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah individu, meskipun layanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok;dan

c. Bimbingan karier menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada individu yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan karier karena bimbingan karier dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan itu, bahwa dalam hal ini bimbingan karier sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan pengembangan kekuatan dalam diri dan kesuksesan, karena bimbingan karier merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.

5. Penyelenggaraan Bimbingan Karir

Tujuan bimbingan karir akan dapat dicapai dengan bermacam-macam cara, yaitu:

a. Bimbingan karir yang dilaksanakan dengan cara yang disusun dalam suatu paket tertentu, yaitu paket bimbingan karir. Setiap paket merupakan modul utuh yang terdiri dari beberapa macam topik bimbingan. Berkaitan dengan hal ini pihak yang berwenang yaitu departemen pendidikan dan kebudayaan, telah mengeluarkan paket yang di kenal dengan paket bimbingan karir yang terdiri dari lima paket. Paket tersebut adalah Paket I, yaitu mengenai pemahaman diri, Paket II mengenai nilai-nilai, Paket III mengenai pemahaman lingkungan, Paket IV mengenai hambatan dan cara mengatasi hambatan, dan Paket V mengenai perencanaan masa depan.

b. Kegiatan bimbingan karir dilaksanakan secara intruksional. Dengan demikian bimbingan karir tidak dilakukan secara khusus, tetapi dipadukan dengan kegiatan belajar mengajar. Sehubungan dengan hal ini setiap guru dapat memberikan bimbingan karir pada saat-saat memberikan pelajaran yang berhubungan dengan suatu karir tertentu. Namun pada kenyataannya hal ini sulit dilaksanakan mengingat untuk itu guru harus mengenal berbagai karir yang ada dengan baik, dan disamping waktu untuk memberikan pelajaran pokok yang menjadi tanggung jawabnya akan terganggu.

c. Bimbingan karir dilaksanakan dalam bentuk pengajaran unit. Jika ini yang ditempuh maka kegiatan bimbingan karir direncanakan dan diprogramkan oleh sekolah. Dalam kaitan ini petugas bimbingan yang memberikan bimbingan karir ini, dengan tidak memberikan beban kepada guru-guru lain. Bila menggunakan pola ini sudah barang tentu perlu ada jam tersendiri yang khusus disediakan untuk keperluan kegiatan bimbingan tersebut.

d. Kegiatan bimbingan karir dilaksanakan pada hari-hari tertentu yang disebut hari karir atau career day. Pada hari tersebut semua gegiatan bimbingan karir dilaksanakan berdasarkan program bimbingan karir yang telah ditetapkan oleh sekolah untuk tiap tahun. Kegiatan ini diisi dengan ceramah-ceramah dari orang-orang yang dianggap ahli dalam pekerjaan, misalnya pemimpin perusahaan, orang-orang yang dipandang berhasil dalam dunia kerjanya, petugas dari Departemen Tenaga Kerja, diskusi tentang perkembangan karir, dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut, pembimbing harus cukup jeli dan bijaksana siapa kiranya yang dapat dimintai bantuan untuk mengungkapkan pengalaman ataupun pemikiran dalam pekerjaan atau karir.

e. Karyawisata karir yang diprogramkan oleh sekolah. Sudah barang tentu objek karyawisata ini harus berkaitan dengan pengembangan karir siswa. Dengan karyawisata karir ini siswa akan dapat mengetahui dengan tepat apa yang ada dalam kenyataannya. Karena karyawisata ini dikaitkan dengan pengembangan karir, maka pemilihan objek harus dipikirkan secara matang.

Berbagai macam cara dapat ditempuh untuk melaksanakan bimbingan karir. Perlu dikemukakan juga bahwa sekalipun pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan paket-paket berupa buku yang disebarkan untuk membantu pelaksanaan bimbingan karir, namun hal itu tidak berarti bahwa yang diluar itu tidak dapat dilaksanakan. Karena itu pelaksanaan bimbingan karir ini dibutuhkan kreativitas dan kelincahan dari petugas bimbingan untuk mengembangkan bimbingan karir ini.

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Konferensi Kasus

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Konferensi Kasus

A. Layanan Kolaborasi

1. Pengertian layanan kolaborasi

Kolaborasi merupakan suatu bentuk kerja sama, interaksi, kompromi dari berbagai faktor yang berhubungan individu, organisasi dan/atau pihak terkait langsung dan tidak langsung menerima konsekuensi dan manfaat (Ramdani et al.,2020). Dalam Kemendikbud (2016) menjelaskan bahwa layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama antara guru bimbingan konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, psikolog, orang tua, dan ahli lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan program layanan bimbingan konseling. Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018) mendeskripsikan kolaborasi sebagai bangunan sistem yang saling bergantung untuk memperoleh tujuan bersama yang tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi Gray (dalam Ramdani et al., 2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses berpikir untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan seperti bagaimana mengatasi keterbatasan pikiran.

 

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.

2. Tujuan layanan kolaborasi

Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan layanan kolaborasi bertujuan sebagai berikut:

a. Membangun hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program bimbingan konseling

b. Mengumpulkan kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program bimbingan konseling

3. Langkah - Langkah Layanan Kolaborasi

Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) memaparkan secara rinci mengenai Langkah-langkah layanan kolaborasi antara lain:

a. Perencanaan: Menentukan tema yang akan dibahas, mengajukan permintaan pada pimpinan sekolah untuk mengundang pihak dan menyiapkan anggaran, berkomunikasi bersama pihak lain yang terlibat, menetapkan waktu dan lokasi pelaksanaan.

b. Pelaksanaan; melibatkan kolaborasi dengan beberapa pihak seperti :

1) Orang tua, berupa memberikan dukungan untuk mencapai kesuksesan belajar siswa .

2) Guru mata pelajaran, berupa kegiatan diagnostik terkait dengan kesulitan belajar, diskusi mengenai lingkungan belajar yang kondusif.

3) Ahli lain, berupa kegiatan layanan yang sesuai dengan kemampuan dan bidang pekerjaannya.

4) Lembaga lain, berupa meningkatkan kualitas layanan bimbingan melalui kerjasama dalam bentuk kontrak perjanjian.

c. Evaluasi, melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap proses dan hasil kolaborasi

d. Pelaporan, menyusun laporan mengenai kegiatan dan mengarsipkan laporan tersebut.

e. Tindak lanjut, melakukan kegiatan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.

B. Konferensi Kasus

1. Pengertian Konferensi Kasus

Menurut Prayitno (2017:267) bahwa konferensi kasus merupakan pertemuan terbatas yang diupayakan oleh guru BK (konselor) untuk membahas suatu permasalahan dan arah-arah penanggulangannya. Sementara itu, menurut Suhertina (2014:132 ) bahwa konferensi kasus merupakan suatu kegiatan pendukung bimbingan konseling untuk membahas masalah yang dialami dalam suatu forum pertemuan yang didatangi oleh pihak yang diinginkan untuk memberikan bahan, keterangan dan kemudahan dalam menuntaskann masalah yang dialami siswa. Sedangkan menurut Sudrajat (dalam Hasanah, 2014) menjelaskan konferensi kasus juga diartikan sebagai kesempatan bagi semua pihak untuk mendiskusikan sebuah masalah bersama ahli di mana ia memahami bidang tertentu dan dilakukan dalam sebuah pertemuan.

 

Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) juga menjelaskan tentang konferensi kasus yaitu sebuah pertemuan yang diadakan untuk memahami dan membahas suatu masalah secara komprehensif guna mendapatkan penyelesaian terbaik sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi siswa berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak yang dapat memberikan informasi. Konferensi kasus dapat dikatakan sebagai sebuah pertemuan yang dilakukan secara terbuka. Baik itu terbuka dalam masalah yang akan dibahas, pihak-pihak yang hadir, waktu dalam penyelenggaraan konferensi kasus, dinamika kegiatannya, serta terbuka dalam hasil-hasilnya (Prayitno, 2017). Dengan demikian konferensi kasus menjadi salah satu wadah yang disediakan untuk membantu siswa.

 

Dengan adanya konferensi kasus akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah siswa secara maksimal. Dalam konferensi kasus bukan hanya melibatkan guru bimbingan konseling tetapi juga melibatkan beberapa orang yang membantu serta mempermudah penemuan solusi dari permasalahan tersebut. Konferensi kasus dikatakan sebagai wadah untuk melakukan sebuah pertemuan dengan beberapa pihak yang bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dialami siswa. Hal ini akan mempermudah memperoleh berbagai informasi, pendapat, gagasan dan solusi dalam penyelesaian masalah.

 

Berdasarkan definisi para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa konferensi kasus merupakan suatu forum yang disediakan oleh guru BK (konselor) untuk membahas sebuah kasus yang telah ditentukan sesuai dengan yang dialami siswa dan dihadiri oleh pihak-pihak yang telah ditentukan untuk membantu memberikan sebuah informasi serta membantu terpecahkannya masalah siswa

2. Tujuan Konferensi Kasus

Menurut Prayitno (2017:268-269) tujuan konferensi kasus dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum ialah untuk mengumpulkan data yang lebih lengkap dan akurat beserta membangun komitmen semua pihak yang bersangkutan dalam rangka menyelesaikan suatu permasalahan.

Sedangkan tujuan khusus yaitu berkaitan dengan fungsi-fungsi pelayanan konseling yaitu :

a. fungsi pemahaman, jika semakin lengkap dan akurat data mengenai permasalahan yang dibahas maka semakin dipahami secara meluas permasalahannya oleh guru BK (Konselor) dan orang-orang terkait yang menghadiri konferensi kasus.

b. fungsi pencegahan, di mana pemahaman itu dipakai untuk menanggulangi permasalahan dalam upaya pencegahan kemungkinan terjadi yang dapat merugikan.

c. fungsi pengentasan yaitu pemahaman tersebut dapat digunakan dalam mengentaskan masalah yang dialami oleh klien

d. fungsi pengembangan dan pemeliharaan, hasil yang diperoleh dari konferensi kasus tersebut dapat digunakan dalam upaya mengembangkan potensi individu dan /atau orang-orang yang terkait dengan masalah yang didiskusikan dalam konferensi kasus.

e. Fungsi advokasi, atas tercegahnya dan terentaskannya permasalahan serta terkembang dan terpeliharanya berbagai potensi individu, hal-hak klien dan/atau individu yang terkait lainnya bisa terjaga dan terpelihara aktualisasinya.

3. Tahapan - Tahapan Konferensi Kasus

Dalam pelaksanaan konferensi kasus terdapat beberapa tahap menurut Prayitno (2017:280-281) yaitu sebagai berikut:

a. Perencanaan

Dalam perencanaan konferensi kasus ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu:

1) Menentukan masalah yang akan dibahas dan dihadirkan ke dalam konferensi kasus.

2) Membujuk konseli (dan/atau individu yang terkait dengan masalah tersebut) mengenai pentingnya konferensi kasus tersebut.

3) Menentukan siapa saja yang menjadi peserta konferensi kasus.

4) Menentukan waktu dan lokasi akan dilaksanakannya konferensi kasus.

b. Pengorganisasian unsur-unsur dan sarana kegiatan

Dalam konferensi kasus ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan yaitu :

1) Menyusun dan mempersiapkan kelengkapan bahan atau materi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam konferensi kasus

2) Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konferensi kasus

3) Memastikan dan menyusun semua kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan konfrensi kasus.

c. Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan konferensi kasus ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :

1) Menginformasikan rencana konferensi kasus kepada semua peserta yang terlibat.

2) Menjalankan konferensi kasus, dengan serangkaian kegiatan: termasuk membuka pertemuan, melakukan penstrukturan kasus, melalui asas kerahasiaan sebagai prinsip utama, meminta komitmen peserta dalam menangani masalah, membahas masalah yang sudah ditentukan, menekankan peran masing-masing peserta dalam penanganan kasus dan menyimpulkan hasil pembahasan serta memantapkan komitmen peserta.

3) Menutup pertemuan secara formal.

d. Penilaian

Dalam tahap penilaian, ada 3 hal yang harus diperhatikan setelah pelaksanaan konferensi kasus sebagai berikut :

1) Mengevaluasi kelengkapan dan manfaat hasil konferensi kasus, serta mengevaluasi komitmen setiap peserta dalam penanganan masalah.

2) Mengevaluasi proses pelaksanaan konferensi kasus secara menyeluruh.

3) Melakukan analisis terhadap efektivitas hasil konferensi kasus dan penanganan masalah yang telah dilaksanakan.

e. Tindak Lanjut, Dan Laporan

Setelah menjalankan kegiatan konferensi kasus maka perlu adanya tindak lanjut dan laporan. Karena semua kegiatan konferensi kasus dikemas dalam laporan kegiatan pendukung :

1) Memanfaatkan hasil analisis untuk melengkapi data dan memperkuat komitmen dalam penanganan masalah.

2) Mempertimbangkan apakah diperlukan konferensi kasus lanjutan dalam upaya melanjutkan penyelesaian masalah.

3) Menyusun laporan pelaksanaan konferensi kasus yang mencangkup rangkuman seluruh kegiatan, hasil yang diproleh dari diskusi, dan rekomendasi tindak lanjut.

4) Mengoptimalkan laporan pada pihak terkait dan mendokumentasikan segala kegiatan sebagai bukti laporan dan rujukan di masa yang akan datang.

Perbedaan dan tumpeng tindih perbedaan wilayah guru dan guru BK di sekolah

Perbedaan dan tumpeng tindih perbedaan wilayah guru dan guru BK di sekolah

A. Perbedaan dan tumpeng tindih perbedaan wilayah guru dan guru BK di sekolah

Guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling (Guru BK) memiliki peran yang berbeda namun juga memiliki tumpang tindih dalam membimbing dan memberikan konseling kepada siswa, terutama dalam konteks diagnosis kesulitan belajar di sekolah. Berikut ini perbedaan dan tumpang tindih antara guru mata pelajaran dan guru BK serta mekanisme kerja dan kolaborasi dalam bimbingan dan konseling terkait dengan diagnosis kesulitan belajar.

Perbedaan Guru dan Guru BK:

Dimensi

Guru

Guru BK

Peran & Fungsi

Bertanggung jawab untuk mengajar, membimbing, dan menilai proses belajar siswa dalam mata pelajaran tertentu

Bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan, konseling, dan pelayanan kepada siswa dalam menghadapi masalah pribadi, sosial, akademik, dan karir

Tugas

- Mengajar dan membimbing siswa dalam mata pelajaran

- Menyusun rencana pembelajaran

- Menilai hasil belajar siswa

- Mengembangkan kurikulum

- Memberikan bimbingan dan konseling individu atau kelompok

- Mengidentifikasi dan menangani masalah siswa

- Mengembangkan program BK

- Berkoordinasi dengan guru dan orang tua

Kualifikasi

- Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan/bidang studi terkait

- Sertifikat Pendidik

- Sarjana (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling atau Psikologi

- Sertifikat Konselor

- Pelatihan khusus BK

Fokus

Fokus pada pengembangan akademik dan kemampuan siswa

Fokus pada pengembangan pribadi dan penyelesaian masalah siswa

Lingkup Kerja

Lingkup kerja terbatas pada kelas atau mata pelajaran

Lingkup kerja lebih luas, mencakup seluruh sekolah dan komunitas

Hubungan dengan Siswa

Hubungan lebih formal, fokus pada proses belajar

Hubungan lebih personal, fokus pada pengembangan pribadi dan penyelesaian masalah

Tumpang Tindih Guru dan Guru BK:

Tumpang tindih guru dan guru BK adalah suatu kondisi dimana dua atau lebih pihak dalam hal ini, guru dan guru BK melakukan tugas atau aktivitas yang sama, sehingga menyebabkan duplikasi tugas, keterlibatan berlebihan, penggunaan sumber daya yang tidak efektif, konflik peran, dan kurangnya spesialsasi

Contoh tumpang tindih guru dan guru BK antara lain:

1. Guru memberikan bimbingan karir yang seharusnya diberikan oleh guru BK

2. Guru BK menagngani masalah akademik yang seharusnya ditangani oleh guru

3. Duplikasi aktivitas pengawasan prilaku siswa

4. Duplikasi tes diagnostik: guru dan guru BK melakukan tes diagnostik  yang sama untuk mengidentifikasi kesulitan belajar siswa

5. Pengulangan wawancara: guru dan guru BK melakukan wawancara dengan siswa  yang sama untuk mengumpulkan informasi tentang kesulitan belajar

6. Pembuatan rencana intervensi yang sama: guru dan guru BK mebuat rencana intevensi yang sama untuk membantu siswa mengatasi kesulitan belajar

7. Kerja ganda dalam pengawasan

Dampak Tumpang Tindih

1.     Duplikasi upaya

2.     Kurangnya efektivitas

3.     Kesalahpahaman

4.     Keterlambatan

5.     Penggunaan sumber daya yang tidak efektif

Solusi Mengatasi Tumpang Tindih

1.     Komunikasi yang efektif

2.     Pemahaman peran dan fungsi

3.     Kerjasama tim

4.     Pembagian tugas

5.     Pengembangan program BK

6.     Supervisi

B. Fenomena Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Fenomena pelayanan bimbingan dan konseling merupakan suatu peristiwa yang terjadi dalam praktek pelayanan bimbingan dan konseling. Berikut fenomena pelayanan bimbingan dan konseling:

Fenomena Positif:

1. Meningkatkan kesadaran diri siswa akan pentingnya bimbingan dan konseling

2. Pengembangan kemampuan sosial dan emosi siswa

3. Meningkatkan prestasi akademik siswa

4. Pengurangan masalah disiplin dan kenakalan remaja.

5. Meningkatkan kerjasama antara, guru, orang tua, dan siswa

Fenomena Negatif:

1. Kurangnya kesadaran diri siswa tentang pentingnya bimbingan dan konsleing

2. Keterbatasan sumber daya dan fasilitas BK

3. Kurangnya kemampuan guru BK dalam menangani kasus-kasus tertentu

4. Stigma negatif terhadap pelayanan BK

5. Kurangnya dukungan dari orang tua dan masyarakat