Kebijakan Terkait dengan Standar Kepala Sekolah

Kebijakan terkait dengan standar kepala sekolah

A. Permendiknas No. 13 Tahun 2007

Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.

1. Kualifikasi

Standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus.

Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu,

1.     Kualifikasi akademik (S1) atau (D-IV),

2.     Usia maksimal 56 tahun,

3.     Pengalaman mengajar minimal 5 tahun kecuali TK minimal 3 tahun, dan

4.     Pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara.

Kualifikasi khusus kepala sekolah yaitu:

1.     Berstatus guru,

2.     Memilik sertifikat pendidik, dan

3.     Memiliki sertifikat kepala sekolah

2. Kompetensi

No

Dimensi Kompetensi

Kompetensi

1

Kepribadian

1.     Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

2.     Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3.     Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

4.     Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5.     Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.

6.     Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2

Manajerial

1.     Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan

2.     Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3.     Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

4.     Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5.     Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6.     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7.     Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

8.     Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

9.     Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.

13.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3

Kewirausahaan

1.     Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

2.     Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3.     Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

4.     Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

5.     Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4

Supervisi

1.     Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2.     Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

3.     Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5

Sosial

1.     Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

2.     Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

3.     Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

B. Permendiknas No. 40 Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru mengenai kepala sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan terbitnya Permen baru ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 ini, antara lain:

1. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di Luar Negeri.

2.     Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang ter akreditasi;

b.     Memiliki sertifikat pendidik;

c.      Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.     Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e.      Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f.       Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g.     Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

h.     Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.       Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

j.       Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

3.     Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui

a.      Pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b.     Pimpinan penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

4.     Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

a.      Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

b.     Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

c.      Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

d.     Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasa sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

5.     Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

a.   Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

b. wujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif

c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

6.     Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b.  Permintaan sendiri; atau

c. Diberhentikan.

Tugas Personil BK (Guru BK, Wali Kelas, dan Staf Administrasi) di Sekolah

 Tugas Personil BK (Guru BK, Wali Kelas, dan Staf Administrasi) di Sekolah

A. Tugas Guru BK sebagai Salah Satu Personil BK

Guru bimbingan dan konseling atau istilah lainnya konselor sekolah adalah tenaga profesional baik pria maupun wanita yang memperoleh pendidikan khusus di Perguruan Tinggi dan idealnya berijazah sarjana FIP IKIP jurusan Psikologi dan Bimbingan yang mencurahkan waktunya pada pelayanan bimbingan.

Tugas Guru BK antara lain:

1.Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling,

2.Merencanakan program bimbingan dan konseling,

3.Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling,

4.Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebanyak 150 orang siswa (setara dengan 18 jam pelajaran seminggu),

5.Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan,

6.Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling,

7.Menganalisis hasil penilaian,

8.Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian,

9.Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling

10.Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator Guru BK.

B. Tugas Wali Kelas sebagai Salah Satu Personil BK

Wali kelas adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengelola, membimbing, dan mengawasi perkembangan siswa di kelasnya. Wali kelas merupakan personil sekolah yang menjadi mitra kerja utama guru BK atau konselor dalam aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah (Nurihsan, 2007). Wali kelas sebagai mitra utama memiliki peran yang penting dalam memfasilitasi kebutuhan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling. 

Adapun peran atau tugas penting wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling yaitu:

1.Menyediakan informasi tentang informasi siswa, mulai dari karakteristik, latar belakang keluarga, data pribadi siswa, hingga pada kebutuhan serta pengembangan potensi di kelas;

2.Melibatkan diri dalam mensosialisasikan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, mencakup tujuan, fungsi, dan peran bimbingan dan konseling di sekolah, serta mekanisme penanganan permasalahan siswa;

3.Memantau perkembangan dan kemajuan siswa di kelasnya, terutama berkaitan dengan prestasi akademik, kepribadian, dan sikap siswa di kelas;

4.Melakukan identifikasi terhadap siswa yang membutuhkan layanan responsif berkenaan dengan permasalahan yang dihadapinya;

5.Melakukan kunjungan rumah untuk mengenal siswa secara lebih dalam; dan

6.Terlibat dalam kegiatan konferensi kasus (Suherman, 2015).

Keterlibatan wali kelas dalam kolaborasi mengenai kebutuhan dan permasalahan di kelasnya bervariasi di setiap sekolah. Fakta di lapangan menunjukkan peran wali kelas dalam upaya kolaborasi mengenai kebutuhan dan permasalahan siswa di kelasnya hanya pada permasalahan siswa di kelas, wali kelas tidak mencari tahu secara mendalam karakteristik siswa, latar belakang, maupun potensi yang dimiliki. Dengan demikian, keterlibatan wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling hanya pada area kuratif atau permasalahan yang harus diselesaikan dengan segera. Peran wali kelas di lapangan tidak selalu berkolaborasi dengan guru BK secara konsisten. Namun secara penanganan masalah yang dialih tangankan kepada guru BK, keterlibatan wali kelas dalam memberikan feedback setelah pelaksanaan bimbingan maupun konseli kepada siswa di kelasnya menunjukkan peran aktif wali kelas untuk memantau perkembangan siswa dan menentukan tindak lanjut yang tepat.

C. Tugas Staf Administrasi sebagai Salah Satu Personil BK

Staf administrasi sekolah atau tata usaha (TU) adalah tenaga kependidikan yang bertugas mendukung kelancaran operasional dan administrasi sekolah. Mereka berperan penting dalam memberikan layanan administrasi kepada siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar. 

Berikut tugas Staf Administrasi sebagai personil BK di Sekolah:

1.Membantu guru BK dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.  

2.Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.

3.Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.

Tugas Personil BK (Kepala Sekolah dan Koordinator BK) di Sekolah

Tugas Personil BK (Kepala Sekolah dan Koordinator BK) di Sekolah

A. Tugas  Kepala Sekolah sebagai Salah Satu Personil BK

Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat terlaksana dengan baik apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari kepala sekolah. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kepala sekolah adalah pemimpin satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah.

Kepala sekolah biasanya memiliki pengalaman dan kualifikasi pendidikan yang relevan serta kemampuan kepemimpinan yang baik untuk dapat memimpin dan mengelolah sekolah secara efektif. Kepala sekolah tidak hanya sekedar memberikan dukungan saja, namun kepala sekolah memainkan peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah. 

Berikut beberapa tugas kepala sekolah dalam hal ini antara lain:

1. Membuat kebijakan dan program bimbingan dan konseling yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks sekolah.

2. Mendorong dan mengawasi pelaksanaan kebijakan program bimbingan dan konseling di sekolah.

3. Mengoordinasikan berbagai kegiatan bimbingan dan konseling  dengan pihak-pihak terkait, seperti guru BK, psikolog, orang tua, dan lembaga terkait di luar sekolah.

4. Menjalin kerjasama yang baik dengan pihak terkait untuk memperoleh dukungan dalam penyelenggraan  bimbingan dan konseling.

5. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan  yang membutuhkan penanganan melalui bimbingan dan konseling dan membuat langkah-langkah penanganannya. Dan

6. Menilai dan mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.

Dalam hal ini, kepala sekolah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang bimbingan dan konseling, serta memastikan bahwa kebijakan dan program bimbingan dan konseling di sekolah sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks sekolah. Ini menunjukkan bahwa kepala sekolah memainkan peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah. Dukungan kepala sekolah sangatlah vital untuk meningkatkan efektivitas program bimbingan dan konseling, serta membantu peserta didik meraih potensi yang terbaik.

Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah sangat tergantung pada kolaborasi dan bantuan dari semua pihak yang ada di sekolah, seperti guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan terutama adalah kepala sekolah selaku pimpinan dan manajer sekolah. Sebagai seorang manajer, kepala sekolah dituntut untuk mampu melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dengan menggunakan seluruh sumber daya yang ada di sekolah

B. Tugas Koordinator BK sebagai Salah Satu Personil BK

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan personil di sekolah seperti melibatkan Koordinator BK dalam mensukseskan program bimbingan dan konseling di sekolah karena dengan adanya koordinator BK dalam menyusun program dapat terarah dan juga dapat memasyarakatkan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah kepada personil sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, staf) orang tua siswa dan masyarakat.

Nawawi menjelaskan dalam buku Dewa Ketut Sukardi bahwa koordinasi adalah kegiatan mengatur dan membawa personil, metode, bahan, buah pikir, saran-saran, cita-cita, dan alat-alat dalam hubungan kerja sama yang harmonis, saling mengisi, dan saling menunjang, sehingga pekerjaan berlangsung efektif dan seluruhnya terarah pada pencapaian tujuan yang sama. Pendapat lain mengungkapkan bahwa koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakantindakan sekelompok menusia. Koordinasi merupakan otak dalam tubuh manajemen.

Koordinasi yang efektif dapat menumbuhkan kerja sama yang efektif, sehingga tujuan yang telah ditetapkan mudah dapat diwujudkan. Setiap personil sekolah dan unit kerja mesti diberi kesempatan dan kepercayaan untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan kewenangan. Kunci dari koordinasi yang efektif adalah terletak pada komunikasi antara personil sekolah.

Adapun tugas Koordinator guru BK sebagai berikut:

1. Mengoordinasikan para guru BK dalam:

a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada segenap warga sekolah (siswaa, guru, personal sekolah lainnya) orang tua siswa dan Masyarakat.

b. Menyusun program bimbingan dan konseling,

c. Melaksanakan program bimbingan dan konseling,

2. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling,

a. menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling,

b. menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan

c. memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan dan konseling

3. Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, dan prasarana, alat serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.

4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.