Program Pengawas Sekolah dan Kompetensi Pengawas dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Program Pengawas Sekolah dan Kompetensi Pengawas dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

sumber: www.kompasiana.com

A. Program Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah merupakan seorang yang melakukan pembinaan terhadap komponen penyelenggaraan pendidikan. Kemajuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab serta peranan pengawas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di sekolah.

Program pengawasan sekolah merupakan rencana pengawasan yang dilakukan seorang pengawas sekolah dalam melakukan pembinaan agar proses pembelajaran atau penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Program pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dan tendik dilakukan dengan dua model atau kegiatan yakni melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan penyusunan program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta sistem informasi manajemen.

Contoh Pembimbingan dan Pelatihan oleh Pengawas Sekolah

Berikut beberapa contoh pembimbingan dan pelatihan yang bisa dilakukan pengawas sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tendik lainnya.

1. Menyusun Program Kerja Sekolah

2. Pelaksanaan Program Kerja Sekolah

3. Program Pengawasan dan Evaluasi

4. Kepemimpinan Kepala Sekolah

5. Sistem Informasi Manajemen

6. Pembimbingan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/ Pnelitian Tindakan Sekolah (PTS)

7. Penyusunan Rencanan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

8. Akreditasi Sekolah

9. Materi pengelolaan sekolah lainnya

Mekanisme Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik 

Mekanisme pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tendik meliputi:

1. Penyusunan Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik

pengawas sekolah menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah maupun tendik melalui program tahunan baik melalui kelompok kerja kepala sekolah atau pembimbingan dan pelatihan penyusunan program sekolah dan pelaksanaan program sekolah binaan.

2. Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik

Langkah berikutnya adalah melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pelatihan kepada sekolah binaan sesuai program yang telah disusun dan disepakati.

3. Penyusunan Laporan Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik

Langkah berikutnya menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah atau tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah di KKKS/MKKS, b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (korwas).

4. Evaluasi Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik

Langkah terakhir yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah melaksanakan evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah yang disusun dalam bentuk laporan hasil evaluasi pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Perancangan atau rancangan pengawas, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh sekumpulan pengawas sekolah yang diberi tugas oleh penyelaras pengawas sekolah. Program semester dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk skop kerja institusi pendidikan yang dibinanya. Program semester ini disusun berasaskan program tahunan. Oleh karena itu, program tahunan berlaku  untuk suatu badan dan menjadi panduan untuk menyusun program semester.

Program semester ialah program masing-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam program pengawasan, peranan pengawas sekolah bukan hanya memantau pelaksanaan standar pendidikan saja, melainkan juga menambah hal baik dan mencegah penyimpangan dalam pendidikan. 

Jenis-jenis Pengawas Sekolah berdasarkan bidang pengawasan

Peranan pengawas sekolah dalam meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan maka pengawas sekolah dibagi dengan beberapa bidang pengawasan, yaitu:

1) pengawas taman bimbingan kanak-kanak; ialah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kuasa dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada pendidikan usia dini.

2) pengawas sekolah dasar; ialah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kuasa dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berkaitan dengan pengurusan sekolah maupun seluruh mata pelajaran sekolah dasar.

3) pengawas mata pelajaran.

4) pengawas pendidikan luar biasa.

5) pengawas bimbingan dan konseling

Hal yang menjadi sasaran pembinaan dan pengawasan adalah pelaksanaan pengawasan sekolah, pencapaian prestasi kerja pengawas sekolah beserta bukti-buktinya dan hambatan, masalah dan kelemahan atau kesulitan yang ada. Dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu dilakukan pemberitahuan, diadakan rapat dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Pembinaan dan pengawasan digunakan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan penerapan pengawas sekolah sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan untuk memecahkan masalah, kesulitan, hambatan dan kelemahan yang terjadi di sekolah.

Kewenangan Pengawas Sekolah

Beberapa kewenangan pengawas ialah kewenangan untuk:

a. Bersama pihak sekolah yang dibina, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.

b. Menyusun program kerja atau agenda kerja ke pengawasan pada sekolah yang dibinanya dan membicarakan dengan kepala sekolah yang bersangkutan.

c. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.

d. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah, dan guru atau tenaga kependidikan lainnya guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawasan. Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah wajib dibuatkan program yang jelas terinci dan mampu dilaksanakan baik secara kelompok maupun perorangan.

Tujuan Program Pengawas Sekolah

Penyusunan program ke pengawasan ini bertujuan agar pengawas sekolah:

1) Mengetahui keseluruhan sasaran pengawasan sekolah.

2) Dapat mengatur kapan, bagaimana dan cara apa sasaran itu akan dilaksanakan.

3) Memiliki pedoman operasional dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

4) Memiliki tolak ukur keberhasilan dalam pengawasan sekolah.

Penyusunan program pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan SNP dan program penilaian kerja guru atau kepala sekolah, serta program bimbingan dan pelatihan profesional guru atau kepala sekolah.

Standar program pengawasan harus SMATER sehingga program pengawasan itu (Specific) berisi program yang spesifik, (Measureable) dapat diukur ketercapaiannya, (Achieveable) sesuai dengan kondisi sekolah binaan, (Realistics) tidak mengada-ada, (Time bound) jelas waktu pelaksanaannya, (Evaluated) dapat dinilai secara objektif, (Reviewed) dapat ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan berbagai kondisi disekolah.

B. Kompetensi Pengawas Sekolah

Seorang pengawas sekolah harus telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah. Selain itu, masih ada kompetensi yang harus dimiliki untuk dapat menjadi pengawas sekolah atau madrasah, yang terdiri dari kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan dan kompetensi sosial. Ini menunjukkan bahwa lebih banyak kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah dibandingkan jumlah kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru atau kepala sekolah.

Karakteristik Pengawas Sekolah

Dilihat dari jabatannya, yang merupakan tingkatan tertinggi dalam bidang karier sebagai praktisi pendidikan, sosok pengawas sekolah harus memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja.

2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

3. Melaksanakan tugas ke pengawasan secara efektif dan efisien.

4. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.

5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu Pendidikan.

6. Mengembangkan metode dan strategi kerja ke pengawasan terus menerus.

7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.

8. Memiliki tanggung jawab profesi.

9. Mematuhi kode etik profesi pengawas.

10. Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi ke pengawasan sekolah.

Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Standar tersebut yakni kualifikasi dan kompetensi pengawas sebagai berikut:

klik > standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi adalah intelijen penuh tanggung jawab, kualifikasi atau kemampuan baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam pekerjaan tertentu.

Jadi kompetensi pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah yang dibinanya.

 

Kompetensi pengawas sekolah pada kondisi seperti sekarang, utamanya setelah covid-19 banyak beberapa aspek pendidikan yang menggunakan teknologi informasi, maka dari itu kompetensi pengawas juga sepatutnya ditambah tentang kompetensi teknologi informasi. Selain itu bisa ditambah dengan kompetensi spiritual dan pedagogik sebagai penguat kompetensi lainnya untuk pembinaan.

0 Comments:

Post a Comment