Program Pengawas Sekolah dan Kompetensi Pengawas dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
sumber: www.kompasiana.com |
A. Program Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah merupakan seorang yang melakukan pembinaan terhadap komponen penyelenggaraan pendidikan. Kemajuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab serta peranan pengawas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di sekolah.
Program pengawasan sekolah merupakan rencana pengawasan yang dilakukan seorang pengawas sekolah dalam melakukan pembinaan agar proses pembelajaran atau penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Program pembimbingan dan pelatihan professional kepala
sekolah dan tendik dilakukan dengan dua model atau kegiatan yakni melalui Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan penyusunan program kerja
sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah serta sistem informasi manajemen.
Contoh Pembimbingan dan Pelatihan oleh Pengawas Sekolah
Berikut beberapa contoh pembimbingan dan pelatihan yang
bisa dilakukan pengawas sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
kepala sekolah dan tendik lainnya.
1. Menyusun
Program Kerja Sekolah
2. Pelaksanaan
Program Kerja Sekolah
3. Program
Pengawasan dan Evaluasi
4. Kepemimpinan
Kepala Sekolah
5. Sistem
Informasi Manajemen
6. Pembimbingan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/ Pnelitian Tindakan Sekolah (PTS)
7. Penyusunan
Rencanan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan Standar Nasional
Pendidikan (SNP)
8. Akreditasi
Sekolah
9. Materi pengelolaan sekolah lainnya
Mekanisme Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik
Mekanisme pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah dan tendik meliputi:
1. Penyusunan
Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik
pengawas sekolah menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah maupun tendik melalui program tahunan
baik melalui kelompok kerja kepala sekolah atau pembimbingan dan pelatihan
penyusunan program sekolah dan pelaksanaan program sekolah binaan.
2. Pelaksanaan
Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik
Langkah berikutnya adalah melaksanakan kegiatan
pembimbingan dan pelatihan kepada sekolah binaan sesuai program yang telah
disusun dan disepakati.
3. Penyusunan
Laporan Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik
Langkah berikutnya menyusun laporan hasil pembimbingan
dan pelatihan profesional kepala sekolah atau tenaga kependidikan, yang
meliputi dua jenis laporan, yaitu: a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan professional kepala sekolah di KKKS/MKKS, b) laporan pelaksanaan pembimbingan
dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan
tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua
laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (korwas).
4. Evaluasi
Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepsek dan Tendik
Langkah terakhir yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah melaksanakan evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah yang disusun dalam bentuk laporan hasil evaluasi pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah.
Perancangan atau rancangan pengawas, kemudian disebut
program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program
semester. Program tahunan dibuat oleh sekumpulan pengawas sekolah yang diberi
tugas oleh penyelaras pengawas sekolah. Program semester dibuat oleh masing-masing
pengawas sekolah untuk skop kerja institusi pendidikan yang dibinanya. Program
semester ini disusun berasaskan program tahunan. Oleh karena itu, program
tahunan berlaku untuk suatu badan dan
menjadi panduan untuk menyusun program semester.
Program semester ialah program masing-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam program pengawasan, peranan pengawas sekolah bukan hanya memantau pelaksanaan standar pendidikan saja, melainkan juga menambah hal baik dan mencegah penyimpangan dalam pendidikan.
Jenis-jenis Pengawas Sekolah berdasarkan bidang pengawasan
Peranan pengawas sekolah dalam meningkatkan dan menjamin mutu
pendidikan maka pengawas sekolah dibagi dengan beberapa bidang pengawasan,
yaitu:
1) pengawas
taman bimbingan kanak-kanak; ialah pengawas sekolah yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, kuasa dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan
pada pendidikan usia dini.
2) pengawas
sekolah dasar; ialah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
kuasa dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berkaitan
dengan pengurusan sekolah maupun seluruh mata pelajaran sekolah dasar.
3) pengawas
mata pelajaran.
4) pengawas
pendidikan luar biasa.
5) pengawas bimbingan dan konseling
Hal yang menjadi sasaran pembinaan dan pengawasan adalah pelaksanaan pengawasan sekolah, pencapaian prestasi kerja pengawas sekolah beserta bukti-buktinya dan hambatan, masalah dan kelemahan atau kesulitan yang ada. Dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu dilakukan pemberitahuan, diadakan rapat dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Pembinaan dan pengawasan digunakan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan penerapan pengawas sekolah sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan untuk memecahkan masalah, kesulitan, hambatan dan kelemahan yang terjadi di sekolah.
Kewenangan Pengawas Sekolah
Beberapa kewenangan pengawas ialah kewenangan untuk:
a. Bersama
pihak sekolah yang dibina, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di
sekolah binaannya.
b. Menyusun
program kerja atau agenda kerja ke pengawasan pada sekolah yang dibinanya dan membicarakan
dengan kepala sekolah yang bersangkutan.
c. Menentukan
metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang
telah disusun.
d. Menetapkan
kinerja sekolah, kepala sekolah, dan guru atau tenaga kependidikan lainnya guna
peningkatan kualitas diri dan layanan pengawasan. Kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah wajib dibuatkan program yang jelas terinci dan
mampu dilaksanakan baik secara kelompok maupun perorangan.
Tujuan Program Pengawas Sekolah
Penyusunan program ke pengawasan ini bertujuan agar
pengawas sekolah:
1) Mengetahui
keseluruhan sasaran pengawasan sekolah.
2) Dapat
mengatur kapan, bagaimana dan cara apa sasaran itu akan dilaksanakan.
3) Memiliki
pedoman operasional dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
4) Memiliki tolak ukur keberhasilan dalam pengawasan sekolah.
Penyusunan program pengawasan adalah kegiatan pengawas
sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program
pembinaan guru atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan SNP dan program
penilaian kerja guru atau kepala sekolah, serta program bimbingan dan pelatihan
profesional guru atau kepala sekolah.
Standar program pengawasan harus SMATER sehingga program
pengawasan itu (Specific) berisi program yang spesifik, (Measureable)
dapat diukur ketercapaiannya, (Achieveable) sesuai dengan kondisi sekolah
binaan, (Realistics) tidak mengada-ada, (Time bound) jelas
waktu pelaksanaannya, (Evaluated) dapat dinilai secara objektif, (Reviewed)
dapat ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan berbagai kondisi disekolah.
B. Kompetensi Pengawas Sekolah
Seorang pengawas sekolah harus telah memenuhi kualifikasi
menjadi pengawas sekolah. Selain itu, masih ada kompetensi yang
harus dimiliki untuk dapat menjadi pengawas sekolah atau madrasah, yang terdiri
dari kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi
supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian
pengembangan dan kompetensi sosial. Ini menunjukkan bahwa lebih banyak kompetensi
yang harus dimiliki pengawas sekolah dibandingkan jumlah kompetensi yang wajib
dimiliki seorang guru atau kepala sekolah.
Karakteristik Pengawas Sekolah
Dilihat dari jabatannya, yang merupakan tingkatan tertinggi
dalam bidang karier sebagai praktisi pendidikan, sosok pengawas sekolah harus
memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Menampilkan
kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja.
2. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
3. Melaksanakan
tugas ke pengawasan secara efektif dan efisien.
4. Memberikan
layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu Pendidikan.
6. Mengembangkan
metode dan strategi kerja ke pengawasan terus menerus.
7. Memiliki
kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
8. Memiliki
tanggung jawab profesi.
9. Mematuhi
kode etik profesi pengawas.
10. Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi
ke pengawasan sekolah.
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Standar tersebut yakni kualifikasi dan kompetensi pengawas sebagai berikut:
klik > standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi
adalah intelijen penuh tanggung jawab, kualifikasi atau kemampuan baik secara
kualitatif maupun kuantitatif yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk melaksanakan
tugas-tugas dalam pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi pengawas sekolah adalah seperangkat
kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap yang harus dimiliki
dan dikuasai pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah yang
dibinanya.
0 Comments:
Post a Comment