Tugas Personil BK (Guru BK, Wali Kelas, dan Staf Administrasi) di Sekolah

 Tugas Personil BK (Guru BK, Wali Kelas, dan Staf Administrasi) di Sekolah

A. Tugas Guru BK sebagai Salah Satu Personil BK

Guru bimbingan dan konseling atau istilah lainnya konselor sekolah adalah tenaga profesional baik pria maupun wanita yang memperoleh pendidikan khusus di Perguruan Tinggi dan idealnya berijazah sarjana FIP IKIP jurusan Psikologi dan Bimbingan yang mencurahkan waktunya pada pelayanan bimbingan.

Tugas Guru BK antara lain:

1.Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling,

2.Merencanakan program bimbingan dan konseling,

3.Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling,

4.Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebanyak 150 orang siswa (setara dengan 18 jam pelajaran seminggu),

5.Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan,

6.Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling,

7.Menganalisis hasil penilaian,

8.Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian,

9.Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling

10.Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator Guru BK.

B. Tugas Wali Kelas sebagai Salah Satu Personil BK

Wali kelas adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengelola, membimbing, dan mengawasi perkembangan siswa di kelasnya. Wali kelas merupakan personil sekolah yang menjadi mitra kerja utama guru BK atau konselor dalam aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah (Nurihsan, 2007). Wali kelas sebagai mitra utama memiliki peran yang penting dalam memfasilitasi kebutuhan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling. 

Adapun peran atau tugas penting wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling yaitu:

1.Menyediakan informasi tentang informasi siswa, mulai dari karakteristik, latar belakang keluarga, data pribadi siswa, hingga pada kebutuhan serta pengembangan potensi di kelas;

2.Melibatkan diri dalam mensosialisasikan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, mencakup tujuan, fungsi, dan peran bimbingan dan konseling di sekolah, serta mekanisme penanganan permasalahan siswa;

3.Memantau perkembangan dan kemajuan siswa di kelasnya, terutama berkaitan dengan prestasi akademik, kepribadian, dan sikap siswa di kelas;

4.Melakukan identifikasi terhadap siswa yang membutuhkan layanan responsif berkenaan dengan permasalahan yang dihadapinya;

5.Melakukan kunjungan rumah untuk mengenal siswa secara lebih dalam; dan

6.Terlibat dalam kegiatan konferensi kasus (Suherman, 2015).

Keterlibatan wali kelas dalam kolaborasi mengenai kebutuhan dan permasalahan di kelasnya bervariasi di setiap sekolah. Fakta di lapangan menunjukkan peran wali kelas dalam upaya kolaborasi mengenai kebutuhan dan permasalahan siswa di kelasnya hanya pada permasalahan siswa di kelas, wali kelas tidak mencari tahu secara mendalam karakteristik siswa, latar belakang, maupun potensi yang dimiliki. Dengan demikian, keterlibatan wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling hanya pada area kuratif atau permasalahan yang harus diselesaikan dengan segera. Peran wali kelas di lapangan tidak selalu berkolaborasi dengan guru BK secara konsisten. Namun secara penanganan masalah yang dialih tangankan kepada guru BK, keterlibatan wali kelas dalam memberikan feedback setelah pelaksanaan bimbingan maupun konseli kepada siswa di kelasnya menunjukkan peran aktif wali kelas untuk memantau perkembangan siswa dan menentukan tindak lanjut yang tepat.

C. Tugas Staf Administrasi sebagai Salah Satu Personil BK

Staf administrasi sekolah atau tata usaha (TU) adalah tenaga kependidikan yang bertugas mendukung kelancaran operasional dan administrasi sekolah. Mereka berperan penting dalam memberikan layanan administrasi kepada siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar. 

Berikut tugas Staf Administrasi sebagai personil BK di Sekolah:

1.Membantu guru BK dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.  

2.Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.

3.Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.

0 Comments:

Post a Comment