Tugas Personil BK (Guru BK, Wali Kelas, dan Staf Administrasi) di Sekolah
A. Tugas Guru BK sebagai Salah Satu Personil BK
Guru bimbingan dan konseling atau istilah
lainnya konselor sekolah adalah tenaga profesional baik pria maupun wanita yang
memperoleh pendidikan khusus di Perguruan Tinggi dan idealnya berijazah sarjana
FIP IKIP jurusan Psikologi dan Bimbingan yang mencurahkan waktunya pada
pelayanan bimbingan.
Tugas Guru BK antara
lain:
1.Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling,
2.Merencanakan program bimbingan dan konseling,
3.Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan
konseling,
4.Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling
terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebanyak 150
orang siswa (setara dengan 18 jam pelajaran seminggu),
5.Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan,
6.Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan
dan konseling,
7.Menganalisis hasil penilaian,
8.Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil
analisis penilaian,
9.Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan
konseling
10.Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada
koordinator Guru BK.
B. Tugas Wali Kelas sebagai Salah Satu Personil BK
Wali kelas adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengelola, membimbing, dan mengawasi perkembangan siswa di kelasnya. Wali kelas merupakan personil sekolah yang menjadi mitra kerja utama guru BK atau konselor dalam aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah (Nurihsan, 2007). Wali kelas sebagai mitra utama memiliki peran yang penting dalam memfasilitasi kebutuhan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.
Adapun peran atau tugas penting wali kelas dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling yaitu:
1.Menyediakan informasi tentang informasi siswa,
mulai dari karakteristik, latar belakang keluarga, data pribadi siswa, hingga
pada kebutuhan serta pengembangan potensi di kelas;
2.Melibatkan diri dalam mensosialisasikan pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah, mencakup tujuan, fungsi, dan peran
bimbingan dan konseling di sekolah, serta mekanisme penanganan permasalahan
siswa;
3.Memantau perkembangan dan kemajuan siswa di
kelasnya, terutama berkaitan dengan prestasi akademik, kepribadian, dan sikap
siswa di kelas;
4.Melakukan identifikasi terhadap siswa yang
membutuhkan layanan responsif berkenaan dengan permasalahan yang dihadapinya;
5.Melakukan kunjungan rumah untuk mengenal siswa
secara lebih dalam; dan
6.Terlibat dalam kegiatan konferensi kasus (Suherman,
2015).
Keterlibatan wali kelas
dalam kolaborasi mengenai kebutuhan dan permasalahan di kelasnya bervariasi di
setiap sekolah. Fakta di lapangan menunjukkan peran wali kelas dalam upaya kolaborasi
mengenai kebutuhan dan permasalahan siswa di kelasnya hanya pada permasalahan
siswa di kelas, wali kelas tidak mencari tahu secara mendalam karakteristik
siswa, latar belakang, maupun potensi yang dimiliki. Dengan demikian,
keterlibatan wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling hanya pada
area kuratif atau permasalahan yang harus diselesaikan dengan segera. Peran
wali kelas di lapangan tidak selalu berkolaborasi dengan guru BK secara
konsisten. Namun secara penanganan masalah yang dialih tangankan kepada guru
BK, keterlibatan wali kelas dalam memberikan feedback setelah pelaksanaan
bimbingan maupun konseli kepada siswa di kelasnya menunjukkan peran aktif wali
kelas untuk memantau perkembangan siswa dan menentukan tindak lanjut yang tepat.
C. Tugas Staf Administrasi sebagai Salah Satu Personil BK
Staf administrasi sekolah atau tata usaha (TU) adalah tenaga kependidikan yang bertugas mendukung kelancaran operasional dan administrasi sekolah. Mereka berperan penting dalam memberikan layanan administrasi kepada siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Berikut tugas Staf Administrasi sebagai personil BK di Sekolah:
1.Membantu guru BK dan koordinator dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan
dan konseling.
0 Comments:
Post a Comment