Kebijakan Terkait dengan Standar Kepala Sekolah

Kebijakan terkait dengan standar kepala sekolah

A. Permendiknas No. 13 Tahun 2007

Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.

1. Kualifikasi

Standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus.

Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu,

1.     Kualifikasi akademik (S1) atau (D-IV),

2.     Usia maksimal 56 tahun,

3.     Pengalaman mengajar minimal 5 tahun kecuali TK minimal 3 tahun, dan

4.     Pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara.

Kualifikasi khusus kepala sekolah yaitu:

1.     Berstatus guru,

2.     Memilik sertifikat pendidik, dan

3.     Memiliki sertifikat kepala sekolah

2. Kompetensi

No

Dimensi Kompetensi

Kompetensi

1

Kepribadian

1.     Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

2.     Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3.     Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

4.     Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5.     Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.

6.     Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2

Manajerial

1.     Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan

2.     Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3.     Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

4.     Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5.     Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6.     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7.     Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

8.     Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

9.     Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.

13.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3

Kewirausahaan

1.     Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

2.     Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3.     Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

4.     Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

5.     Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4

Supervisi

1.     Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2.     Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

3.     Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5

Sosial

1.     Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

2.     Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

3.     Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

B. Permendiknas No. 40 Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru mengenai kepala sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan terbitnya Permen baru ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 ini, antara lain:

1. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di Luar Negeri.

2.     Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang ter akreditasi;

b.     Memiliki sertifikat pendidik;

c.      Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.     Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e.      Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f.       Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g.     Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

h.     Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.       Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

j.       Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

3.     Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui

a.      Pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b.     Pimpinan penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

4.     Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

a.      Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

b.     Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

c.      Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

d.     Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasa sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

5.     Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

a.   Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

b. wujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif

c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

6.     Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b.  Permintaan sendiri; atau

c. Diberhentikan.

0 Comments:

Post a Comment