Showing posts with label SUPERVISI PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label SUPERVISI PENDIDIKAN. Show all posts

Aplikasi supervisi pada madrasah dan pondok pesantren

Aplikasi supervisi pada madrasah dan pondok pesantren

A. Aplikasi Supervisi Pada Madrasah

Alat untuk mengontrol keterlaksanaan proses pengelolaan pendidikan di madrasah adalah diperlukannya kegiatan pengawasan pendidikan yang disebut dengan supervisi. Kegiatan supervisi bertujuan untuk membantu para personel agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Supervisi pendidikan di madrasah yang diarahkan untuk membantu guru dalam mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas agar tercapainya tujuan pembelajaran disebut dengan supervisi akademik, sedangkan supervisi terhadap kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan sekolah disebut dengan supervisi manajerial. Supervisi akademik dan supervisi manajerial dilaksanakan oleh pengawas dan kepala madrasah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 bahwa salah satu dimensi standar kompetensi kepala sekolah adalah kompetensi supervisi.

 

Begitu pula halnya dengan pengawas sekolah yang secara tegas diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas madrasah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan kompetensi sosial.

 

Supervisi manajerial merupakan fungsi supervise yang berkenaan dengan aspek pengelolaan madrasah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: 1) perencanaan, 2) koordinasi, 3) pelaksanaan, 4) penilaian, 5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumber Daya lainnya. Sasaran Supervisi Manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: 1) administrasi kurikulum, 2) administrasi keuangan, 3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, 4) administrasi personal atau ketenagaan, 5) administrasi kesiswaan, 6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, 7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta 8) aspek-aspek administrasi lainnya (administrasi persuratan dan pengarsipan) dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

 

Dalam pelaksanaan supervisi manajerial, pengawas madrasah dapat menerapkan teknik supervisi individual dan kelompok. Teknik supervisi individual di sini adalah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada kepala sekolah atau personel lainnya yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Teknik supervise kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Kepala-kepala sekolah/madrasah yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama di kelompokkan atau di kumpulkan menjadi satu. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi.

 

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

 

Permasalahan dalam pelaksanaan supervisi Pendidikan terkait sumber daya guru di sekolah adalah rendahnya motivasi guru untuk di supervisi karena guru cenderung memandang negatif supervisi yang mengasumsikan bahwa supervisi merupakan model pengawasan terhadap guru dengan menekan kebebasan guru untuk menyampaikan pendapat dan juga guru senior cenderung menganggap supervisi merupakan kegiatan yang tidak perlu karena menganggap bahwa telah memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih, jadi di sini di perlukan peran kepala sekolah dalam memahami dan melaksanakan supervisi pendidikan secara efektif.

 

Kepala sekolah diharapkan memahami dan mampu melaksanakan supervisi karena keterlibatan guru sangat besar mulai dari tahap perencanaan sampai dengan analisis keberhasilannya. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas guru ialah melalui proses pembelajaran dan guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan secara terus menerus agar dapat melaksanakan fungsinya secara profesional. Pelaksanaan supervisi yang diasumsikan merupakan pelayanan pembinaan guru diharapkan dapat memajukan dan mengembangkan pengajaran agar guru dapat mengajar dengan baik dan berdampak pada belajar siswa, serta guru pada dasarnya tidak membenci supervisi, tetapi tidak suka terhadap gaya supervisor.

 

Jadi agar pelaksanaan supervisi dan Pendidikan dapat berjalan dengan baik maka kepala sekolah dan juga supervisor harus melibatkan guru dalam perencanaan pelaksanaan supervisi agar guru dapat mengetahui manfaat supervisi baginya, dan juga gaya supervisor yang tidak otoriter sehingga dengan begitu guru tidak memandang negatif supervisi dan semakin termotivasi dalam meningkatkan keprofesionalannya, dengan begitu dapat berkembangnya pembelajaran tercapainya tujuan Pendidikan

B. Aplikasi Supervisi Pada Pondok Pesantren

1. Metode Pendekatan Kolaboratif

Pendekatan kolaboratif adalah cara pendekatan yang memadukan cara pendekatan direktif dan non direktif menjadi pendekatan baru. Pada pendekatan ini baik supervisor maupun guru bersama-sama, bersepakat untuk menetapkan struktur, proses dan kriteria dalam melaksanakan proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi guru. Perilaku supervisor adalah sebagai berikut: menyajikan, menjelaskan, mendengarkan, memecahkan masalah, dan negosiasi. Pendekatan ini biasa digunakan oleh supervisor untuk mensupervisi kepada guru yang profesional.

2. Teknik Supervisi Akademik

a. Teknik Supervisi Individu

Teknik supervisi individual adalah supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan, antara lain:

1) Kunjungan santri

Dalam kegiatan ini kepala pondok pesantren masuk kedalam ruangan kelas dengan membawa instrumen penilaian supervisi. Untuk melihat kesiapan dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Seperti memeriksa kelengkapan administrasi pembelajaran absensi, instrument penilaian. Selain administrasi kepala pondok pesantren

2) Observasi santri

Dalam pelaksanaan observasi kelas yang dilakukan kepala sekolah dan pengasuh pondok pesantren dilakukan dengan tidak terjadwal. Sewaktu-waktu kepala sekolah dan pengasuh pondok pesantren langsung datang ke kelas untuk melihat guru yang sedang mengajar.

3) Pertemuan Individu

Dalam pertemuan individu memanggil pendidik yang mempunyai permasalahan dalam proses pembelajaran di tempat yang sudah di sepakati. Dalam pertemuan ini kepala sekolah dengan guru, pengasuh pondok pesantren dengan guru bersama-sama berdiskusi mencari solusi jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi guru tersebut. Selain itu kepala sekolah dan pengasuh pondok pesantren memberikan bimbingan dan memotivasi agar ada perbaikan dalam proses pembelajaran.

3. Teknik supervisi kelompok

Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan yang sama dikumpulkan.

a. Mengadakan rapat

Rapat merupakan salah satu kegiatan supervise kelompok yang dilakukan oleh kepala sekolah maupun dari pengasuh pondok untuk memberikan bimbingan dan pemecahan masalah yang ada dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam rapat ini semua permasalahan yang berkaitan dalam pembelajaran di munculkan kemudian dibahas secara bersama untuk memberikan penyelesaian.

b. Mengadakan pelatihan

Mengadakan pelatihan merupakan salah satu cara dari membantu pendidik dalam mengembangkan kompetensi tertentu yang dianggap masih rendah. Tujuan dari mengikutkan guru dalam pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru agar lebih baik sehingga dalam pengolahan proses pembelajaran akan meningkat. Secara otomatis apabila proses pembelajaran meningkat akan mempengaruhi dari hasil pembelajaran.

4. Problematika supervisi di pondok pesantren

a. kurangnya kedisiplinan santri dalam mengikuti kegiatan.

b. kurangnya pemahaman santri terhadap materi yang diberikan pengajar.

c. minimnya sarana dan prasarana sehingga membuat kegiatan pembelajaran tidak efektif dan efisien. Seperti sarana ibadah dan perpustakaan dijadikan satu kelas yang masih kekurangan peralatan.

5. Upaya pondok pesantren mengatasi problematika di pondok pesantren

a. melakukan kerjasama dengan pihak asrama, seperti mengusir para santri pada pukul 06.50, semuanya harus sudah meninggalkan asrama, menegaskan kembali peraturan yang mereka terapkan.

b. memberikan serupa jenis hukuman bagi para siswa yang melanggar peraturan di sekolah atau datang tidak tepat pada waktunya. Kemudian memberikan motivasi betapa pentingnya waktu, dan kedisiplinan. Jika kedisiplinan ditanam dari kecil maka hingga dewasa maka hidup kita akan teratur.

c. Membuat proposal dengan tujuan mengatasi minimnya sarana dan prasarana.

d. Memotivasi santri agar tetap semangat belajar dengan menggunakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada.

Model-model Supervisi Pendidikan

 Model-model Supervisi Pendidikan

Model-model Supervisi Pendidikan

Banyak model supervisi yang telah dikemukakan oleh berbagai ahli pendidikan. Dalam mengklasifikasikan model tersebut antara satu ahli dengan lainnya memiliki perbedaan, dengan kata lain para ahli pun memiliki pemahaman yang berbeda tentang model-model supervisi tersebut,antara lain sebagai berikut:

Menurut Nur Aedi tentang model-model supervisi terdiri dari delapan macam, yaitu:

1.     Model Konvensional

Model konvensional merupakan model supervisi yang berada pada zaman feodalisme, yang mencerminkan kekuasaan bersifat feodal dan otoriter. Model konvensional ini cara menerapkannya seperti mencari dan menemukan kesalahan. Bahkan terkadang kegiatan supervisi dilakukan terkesan memata-matai.

2.     Model Pendekatan Sains

Menurut model pendekatan sains ini pembelajaran dipandang sebagai suatu ilmu atau science. Oleh sebab itu, maka perbaikan pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah. Pembelajaran yang dilakukan oleh guru dilaksanakan berdasarkan temuan penelitian atau teori yang secara empiris telah teruji kebenarannya. Apabila telah banyak temuan penelitian baik berupa deskripsi, konsep, atau teori yang telah teruji kebenarannya, maka selanjutnya tugas guru dan supervisor adalah memanfaatkan hasil penelitian tersebut.

3.     Model Supervisi Klinis

Model supervisi klinis menggunakan pendekatan kolaboratif antara supervisor dengan guru untuk secara konstruktif dan berkesinambungan meningkatkan pembelajaran. Dalam model ini dijalin interaksi langsung antara guru dengan supervisor dalam upaya memahami secara akurat aspek yang memerlukan perbaikan serta melakukan praktik untuk mengatasi permasalahan tersebut.

4.     Model Supervisi Artistik

Model supervisi ini berasumsi bahwa pendidikan bukanlah serba ilmiah yang dapat dipelajari secara terstruktur, mekanistik, dan mengikuti prosedur tertentu. Pendidikan bukanlah perkara yang simpel dan dapat diprediksi. Pendidikan merupakan sebuah proses yang sangat kompleks dan sulit diprediksi. Model ini beranggapan bahwa pendidikan adalah seni. Model supervisi artistik dalam melaksanakan kegiatan supervisinya menggunakan persepsi dan pemahaman supervisor dalam mengapresiasi semua aspek yang terjadi dikelas.

5.     Model Gabungan Supervisi Saintifik, Klinis, dan Artistik

Pada model gabungan ini, model saintifik digunakan oleh supervisor untuk mengidentifikasi hal-hal yang seharusnya terjadi berdasarkan temuan empiris. Model artistik digunakan untuk seni menafsirkan dan interpretasi atas apa yang terjadi di dalam kelas. Selanjutnya model supervisi klinis dalam model ini digunakan untuk memperbaiki atau menyelesaikan permasalahan pembelajaran.

6.     Model Supervisi Pengembangan

Model ini memandang guru sebagai individu yang berada pada berbagai tingkat pertumbuhan dan perkembangan profesionalitas yang beragam. Model ini dibangun di atas premis bahwa perkembangan manusia merupakan tujuan pendidikan. Model ini berdasarkan asumsi bahwa supervisor bekerja dengan guru, mereka membutuhkan asistensi yang sesuai dengan level konseptual yang dimiliki guru, dan mereka juga membutuhkan keleluasaan untuk tertarik terhadap perbaikan dirinya.

7.     Model Supervisi Terdiferensiasi

Model supervisi ini didefinisikan sebagai pendekatan dalam supervisi yang memberikan pilihan bagi guru mengenai jenis supervisi dan jenis layanan evaluasi yang diinginkan. Supervisor bertindak hanya sebagai fasilitator, tetapi memberikan opsi supervisi bagi guru dimana mereka bertanggung jawab atas proses supervisi tersebut. Model ini mirip dengan model supervisi pengembangan, hanya saja pada model ini supervisor memberikan alternatif-alternatif.

8.     Model Collaborative Supervision

Supervisi kolaboratif merupakan proses di mana orang dengan keahlian yang beragam bekerja sama dalam status yang sama dan dengan komitmen yang sama untuk mencapai tujuan bersama pula.

Analisis Model Supervisi Pendidikan

Dalam menerapkan beberapa model supervisi yang praktis untuk digunakan, sebagai supervisor dalam menyupervisi pendidikan harus mengetahui standar fungsi supervisi pendidikan. Menurut Piet A. Sahertian mengutip pendapatnya Swearingan dalam bukunya Supervision of Instruction-Foundation and Dimension mengemukakan delapan fungsi supervisi, yaitu:

1.  Mengkoordinasi semua usaha sekolah,

2.  Memperlengkapi kepemimpinan sekolah.

3.  Memperluas pengalaman guru-guru

4.  Menstimulasi usaha-usaha sekolah yang kreatif.

5.  Memberikan fasilitas dan penilaian terus menerus

6.  Menganalisis situasi belajar mengajar.

7.  Memperlengkapi setiap anggota staf dengan pengetahuan yang baru dan ketrampilan baru pula.

8. Memadukan dan menyelaraskan tujuan-tujuan pendidikan dan membentuk kemampuan-kemampuan.

 

Dengan mengamati fungsi-fungsi yang ditawarkan oleh Piet A. Sahertian di atas memunculkan kesimpulan bahwa supervisi pendidikan dilaksanakan atas dasar

keyakinan bahwa:

1. Kualitas proses pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional gurunya.

2. Pengawasan terhadap proses pembelajaran difokuskan pada peningkatan kemampuan profesional gurunya.

3. Pembinaan yang tepat dan terus menerus kepada guru-guru dapat meningkatkan mutu pembelajaran.

4. Supervisi yang efektif dapat menciptakan kondisi yang layak bagi pertumbuhan profesional guru.

5. Supervisi yang efektif dapat merangsang kreativitas guru untuk memunculkan gagasan baru dalam rangka memperbaiki proses pembelajaran.

 

Berdasarkan uraian fungsi diatas, dapat dianalisis bahwa model supervisi yang sebaiknya dilakukan oleh supervisor adalah supervisi klinis menurut Makawimbang, yang difokuskan pada peningkatan mengajar guru, melalui siklus yang sistematik, dalam perencanaan, pengamatan, serta analisis yang intensif dan cermat tentang penampilan mengajar guru yang nyata, bertujuan mengadakan perubahan dengan cara yang rasional serta memotivasi guru untuk memperbaiki semua kekurangan dalam mengajar.

Pelaksanaan supervisi klinis diharapkan mampu mengubah semua kelemahan dan kekurangan guru, supervisor diharapkan agar tidak mencari kesalahan tetapi mampu memberikan solusi perbaikan dan peningkatan mengajar guru, sehingga termotivasi dengan baik. Dalam supervisi klinis ini guru lebih dihargai, lebih kreatif, dan lebih baik.

Konsep dan Teknik Supervisi Manajerial

Konsep dan Teknik Supervisi Manajerial

Konsep supervisi manajerial

Secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi manajerial. Hal ini tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi akademik yang sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.

 

Supervisi manajerial adalah usaha pemberian bantuan yang diberikan oleh supervisor kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka pembinaan, penilaian dan bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan evaluasi, hasil dan laporan kegiatan. Bimbingan dan bantuan yang dimaksud diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.

 

Pengawas sekolah atau madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsi supervisi manajerialnya berperan sebagai:

1. Sebagai kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah atau madrasah,

2. Sebagai asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah atau madrasah,

3. Sebagai pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan

4. Sebagai evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.


Dalam melakukan supervisi, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu:

1. Standar isi

2. Standar kompetensi lulusan

3. Standar proses

4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan

5. Standar sarana dan prasarana

6. Standar pengelolaan

7. Standar pembiayaan

8. Standar penilaian.

 

Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Salah satu focus penting lainnya dalam supervisi manajerial oleh pengawas terhadap madrasah, adalah berkaitan pengelolaan atau manajemen madrasah.

 

Sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengawas sekolah (Depdiknas, 2010:17) dijelaskan bahwa ruang lingkup supervisi manajerial sebagai berikut:

1. Pemantauan, meliputi pemantuan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah, dan

2. Penilaian, yaitu penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional.

3. Pembinaan, yaitu pembinaan kepala sekolah atau madrasah yang bertujuan untuk peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

 

Hasil pemantauan dan penilaian oleh pengawas harus dijadikan dasar untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme kepala madrasah dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan baik berupa pembimbingan atau pelatihan kepala madrasah.

Sasaran supervisi manajerial

Supervisi manajerial menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksanakannya pembelajaran. Sasaran supervisi manajerial adalah pembantu sekolah dan tenaga kependidikan dibidang administrasi yang meliputi:

1. Administrasi kurikulum.

2. Administrasi keuangan.

3. Administrasi sarana prasarana.

4. Administrasi tenaga kependidikan.

5. Administrasi kesiswaan.

6. Administrasi hubungan dan masyarakat.

7. Administrasi persuratan dan pengarsipan

Teknik supervisi manajerial

Beberapa teknik supervisi manajerial antara lain:

1. Workshop atau lokakarya

Pengawas mengadakan lokakarya supervisi manajerial untuk meningkatkan keterampilan manajerial kepala sekolah. Metode ini tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah.

Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensi nya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang pengembangan Kurikulum Merdeka, sistem administrasi, peran serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya.

2. Diskusi kelompok

Pengawas mengadakan diskusi dengan kelompok kerja kepala sekolah tentang perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, permasalahan manajerial, dan pemecahan masalahnya dengan menyiapkan instrumen ke pengawasan sekolah.

Tujuannya adalah untuk menyatukan pandangan stakeholders mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yang akan diambil untuk memajukan sekolah. Peran pengawas dalam hal ini adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi

3. Percakapan individual

Pengawas berkunjung ke satu sekolah tertentu untuk mengadakan wawancara dengan kepala sekolah tentang perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, permasalahan manajerial, dan pemecahan masalahnya dengan menyiapkan instrumen ke pengawasan sekolah.

Selama konsultasi pengawas diharapkan dapat berperan sebagai konsultan yang edukatif atau nara sumber yang berpikiran terbuka serta menjadi pendengar yang baik

4. Demonstrasi manajerial

Pengawas memberikan contoh cara melaksanakan manajemen yang efektif dan efisien di sekolah. Atau pada setiap wilayah biasanya terdapat kepala sekolah yang menonjol dalam keterampilan manajerial. Kepala sekolah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kepala sekolah model, yang dapat diundang ke sekolah lain untuk demonstrasi manajerial.

5. Kunjungan antar sekolah

Pengawas mengajak kepala sekolah untuk saling mempelajari keterampilan manajerial antar kepala sekolah. Pengawas dapat memanfaatkan kelebihan keterampilan manajerial di suatu sekolah tertentu untuk kepentingan pembinaan di sekolah lain. Kunjungan antar sekolah akan lebih efektif apabila disertai diskusi antar kepala sekolah yang berkunjung dengan kepala sekolah yang dikunjungi tentang berbagai hal dalam rangka perbaikan manajerial sekolah.

6. Buletin supervisi

Pengawas mengajak kepala sekolah untuk menerbitkan buletin secara berkala, menulis artikel di dalamnya dengan tema peningkatan kemampuan manajerial kepala sekolah. Kepala sekolah dimotivasi untuk mengkaji artikel di dalamnya. Karya tulis ini tidak selalu dihasilkan oleh seorang ahli, akan tetapi dapat juga berupa pengalaman kepala sekolah atau para pembina mengenai keberhasilan yang dicapainya di sekolah masing-masing

7. Perpustakaan jabatan

    Pengawas mengajak kepala sekolah untuk mengadakan sumber belajar (bahan pustaka) bagi kepala sekolah dengan tema peningkatan kemampuan manajerial kepala sekolah. Selanjutnya kepala sekolah dimotivasi untuk mengkaji bahan bacaan tersebut.

Kebijakan Terkait dengan Standar Kepala Sekolah

Kebijakan terkait dengan standar kepala sekolah

A. Permendiknas No. 13 Tahun 2007

Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.

1. Kualifikasi

Standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus.

Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu,

1.     Kualifikasi akademik (S1) atau (D-IV),

2.     Usia maksimal 56 tahun,

3.     Pengalaman mengajar minimal 5 tahun kecuali TK minimal 3 tahun, dan

4.     Pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara.

Kualifikasi khusus kepala sekolah yaitu:

1.     Berstatus guru,

2.     Memilik sertifikat pendidik, dan

3.     Memiliki sertifikat kepala sekolah

2. Kompetensi

No

Dimensi Kompetensi

Kompetensi

1

Kepribadian

1.     Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

2.     Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3.     Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

4.     Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5.     Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.

6.     Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2

Manajerial

1.     Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan

2.     Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3.     Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

4.     Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5.     Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6.     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7.     Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

8.     Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

9.     Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.

13.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3

Kewirausahaan

1.     Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

2.     Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3.     Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

4.     Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

5.     Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4

Supervisi

1.     Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2.     Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

3.     Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5

Sosial

1.     Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

2.     Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

3.     Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

B. Permendiknas No. 40 Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru mengenai kepala sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan terbitnya Permen baru ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 ini, antara lain:

1. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di Luar Negeri.

2.     Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang ter akreditasi;

b.     Memiliki sertifikat pendidik;

c.      Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.     Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e.      Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f.       Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g.     Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

h.     Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.       Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

j.       Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

3.     Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui

a.      Pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b.     Pimpinan penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

4.     Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

a.      Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

b.     Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

c.      Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

d.     Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasa sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

5.     Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

a.   Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

b. wujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif

c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

6.     Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b.  Permintaan sendiri; atau

c. Diberhentikan.