Tugas Personil BK (Kepala Sekolah dan Koordinator BK) di Sekolah
A. Tugas Kepala Sekolah sebagai Salah Satu Personil BK
Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat
terlaksana dengan baik apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,
terutama dari kepala sekolah. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, kepala sekolah adalah pemimpin satuan pendidikan
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah.
Kepala sekolah biasanya memiliki pengalaman dan kualifikasi pendidikan yang relevan serta kemampuan kepemimpinan yang baik untuk dapat memimpin dan mengelolah sekolah secara efektif. Kepala sekolah tidak hanya sekedar memberikan dukungan saja, namun kepala sekolah memainkan peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah.
Berikut beberapa
tugas kepala sekolah dalam hal ini antara lain:
1. Membuat
kebijakan dan program bimbingan dan konseling yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan konteks sekolah.
2. Mendorong
dan mengawasi pelaksanaan kebijakan program bimbingan dan konseling di sekolah.
3. Mengoordinasikan
berbagai kegiatan bimbingan dan konseling
dengan pihak-pihak terkait, seperti guru BK, psikolog, orang tua, dan
lembaga terkait di luar sekolah.
4. Menjalin
kerjasama yang baik dengan pihak terkait untuk memperoleh dukungan dalam
penyelenggraan bimbingan dan konseling.
5. Mengidentifikasi
permasalahan-permasalahan yang
membutuhkan penanganan melalui bimbingan dan konseling dan membuat
langkah-langkah penanganannya. Dan
6. Menilai
dan mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
Dalam hal ini, kepala sekolah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang
bimbingan dan konseling, serta memastikan bahwa kebijakan dan program bimbingan
dan konseling di sekolah sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks
sekolah. Ini menunjukkan bahwa kepala sekolah memainkan peran yang sangat
penting dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah. Dukungan
kepala sekolah sangatlah vital untuk meningkatkan efektivitas program bimbingan
dan konseling, serta membantu peserta didik meraih potensi yang terbaik.
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah sangat
tergantung pada kolaborasi dan bantuan dari semua pihak yang ada di sekolah,
seperti guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala sekolah, tenaga
kependidikan, dan terutama adalah kepala sekolah selaku pimpinan dan manajer
sekolah. Sebagai seorang manajer, kepala sekolah dituntut untuk mampu
melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dengan
menggunakan seluruh sumber daya yang ada di sekolah
B. Tugas Koordinator BK sebagai Salah Satu Personil BK
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan personil di sekolah
seperti melibatkan Koordinator BK dalam mensukseskan program bimbingan dan
konseling di sekolah karena dengan adanya koordinator BK dalam menyusun program
dapat terarah dan juga dapat memasyarakatkan pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah kepada personil sekolah (siswa, guru, kepala sekolah,
staf) orang tua siswa dan masyarakat.
Nawawi menjelaskan dalam buku Dewa Ketut Sukardi bahwa koordinasi adalah
kegiatan mengatur dan membawa personil, metode, bahan, buah pikir, saran-saran,
cita-cita, dan alat-alat dalam hubungan kerja sama yang harmonis, saling
mengisi, dan saling menunjang, sehingga pekerjaan berlangsung efektif dan
seluruhnya terarah pada pencapaian tujuan yang sama. Pendapat lain
mengungkapkan bahwa koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan
menyatukan tindakantindakan sekelompok menusia. Koordinasi merupakan otak dalam
tubuh manajemen.
Koordinasi yang efektif dapat menumbuhkan kerja sama yang efektif, sehingga tujuan yang telah ditetapkan mudah dapat diwujudkan. Setiap personil sekolah dan unit kerja mesti diberi kesempatan dan kepercayaan untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan kewenangan. Kunci dari koordinasi yang efektif adalah terletak pada komunikasi antara personil sekolah.
Adapun tugas Koordinator
guru BK sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan
para guru BK dalam:
a. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada segenap warga sekolah
(siswaa, guru, personal sekolah lainnya) orang tua siswa dan Masyarakat.
b. Menyusun
program bimbingan dan konseling,
c. Melaksanakan
program bimbingan dan konseling,
2. Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling,
a. menilai
hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling,
b. menganalisis
hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan
c. memberikan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan dan konseling
3. Mengusulkan
kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, dan
prasarana, alat serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
0 Comments:
Post a Comment