Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Konferensi Kasus

A. Layanan Kolaborasi
1. Pengertian layanan kolaborasi
Kolaborasi merupakan suatu bentuk kerja sama, interaksi,
kompromi dari berbagai faktor yang berhubungan individu, organisasi dan/atau
pihak terkait langsung dan tidak langsung menerima konsekuensi dan manfaat
(Ramdani et al.,2020). Dalam Kemendikbud (2016) menjelaskan bahwa
layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama antara guru bimbingan
konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, psikolog, orang tua, dan ahli
lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan program
layanan bimbingan konseling. Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018)
mendeskripsikan kolaborasi sebagai bangunan sistem yang saling bergantung untuk
memperoleh tujuan bersama yang tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi
Gray (dalam Ramdani et al., 2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses
berpikir untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan
seperti bagaimana mengatasi keterbatasan pikiran.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan
dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang
telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.
2. Tujuan layanan kolaborasi
Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan
layanan kolaborasi bertujuan sebagai berikut:
a. Membangun
hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program
bimbingan konseling
b. Mengumpulkan
kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program
bimbingan konseling
3. Langkah - Langkah Layanan Kolaborasi
Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) memaparkan
secara rinci mengenai Langkah-langkah layanan kolaborasi antara lain:
a. Perencanaan:
Menentukan tema yang akan dibahas, mengajukan permintaan pada pimpinan sekolah
untuk mengundang pihak dan menyiapkan anggaran, berkomunikasi bersama pihak
lain yang terlibat, menetapkan waktu dan lokasi pelaksanaan.
b. Pelaksanaan;
melibatkan kolaborasi dengan beberapa pihak seperti :
1) Orang
tua, berupa memberikan dukungan untuk mencapai kesuksesan belajar siswa .
2) Guru
mata pelajaran, berupa kegiatan diagnostik terkait dengan kesulitan belajar,
diskusi mengenai lingkungan belajar yang kondusif.
3) Ahli
lain, berupa kegiatan layanan yang sesuai dengan kemampuan dan bidang
pekerjaannya.
4) Lembaga
lain, berupa meningkatkan kualitas layanan bimbingan melalui kerjasama dalam
bentuk kontrak perjanjian.
c. Evaluasi,
melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap proses dan hasil kolaborasi
d. Pelaporan,
menyusun laporan mengenai kegiatan dan mengarsipkan laporan tersebut.
e. Tindak
lanjut, melakukan kegiatan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
B. Konferensi Kasus
1. Pengertian Konferensi Kasus
Menurut Prayitno (2017:267) bahwa konferensi kasus
merupakan pertemuan terbatas yang diupayakan oleh guru BK (konselor) untuk
membahas suatu permasalahan dan arah-arah penanggulangannya. Sementara itu,
menurut Suhertina (2014:132 ) bahwa konferensi kasus merupakan suatu kegiatan
pendukung bimbingan konseling untuk membahas masalah yang dialami dalam suatu
forum pertemuan yang didatangi oleh pihak yang diinginkan untuk memberikan
bahan, keterangan dan kemudahan dalam menuntaskann masalah yang dialami siswa.
Sedangkan menurut Sudrajat (dalam Hasanah, 2014) menjelaskan konferensi kasus
juga diartikan sebagai kesempatan bagi semua pihak untuk mendiskusikan sebuah
masalah bersama ahli di mana ia memahami bidang tertentu dan dilakukan dalam
sebuah pertemuan.
Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) juga menjelaskan
tentang konferensi kasus yaitu sebuah pertemuan yang diadakan untuk memahami
dan membahas suatu masalah secara komprehensif guna mendapatkan penyelesaian
terbaik sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi siswa berdasarkan
pertimbangan dari berbagai pihak yang dapat memberikan informasi. Konferensi
kasus dapat dikatakan sebagai sebuah pertemuan yang dilakukan secara terbuka.
Baik itu terbuka dalam masalah yang akan dibahas, pihak-pihak yang hadir, waktu
dalam penyelenggaraan konferensi kasus, dinamika kegiatannya, serta terbuka
dalam hasil-hasilnya (Prayitno, 2017). Dengan demikian konferensi kasus menjadi
salah satu wadah yang disediakan untuk membantu siswa.
Dengan adanya konferensi kasus akan mempermudah dalam
menyelesaikan masalah siswa secara maksimal. Dalam konferensi kasus bukan hanya
melibatkan guru bimbingan konseling tetapi juga melibatkan beberapa orang yang
membantu serta mempermudah penemuan solusi dari permasalahan tersebut.
Konferensi kasus dikatakan sebagai wadah untuk melakukan sebuah pertemuan
dengan beberapa pihak yang bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan
yang dialami siswa. Hal ini akan mempermudah memperoleh berbagai informasi,
pendapat, gagasan dan solusi dalam penyelesaian masalah.
Berdasarkan definisi para ahli di atas dapat disimpulkan
bahwa konferensi kasus merupakan suatu forum yang disediakan oleh guru BK
(konselor) untuk membahas sebuah kasus yang telah ditentukan sesuai dengan yang
dialami siswa dan dihadiri oleh pihak-pihak yang telah ditentukan untuk
membantu memberikan sebuah informasi serta membantu terpecahkannya masalah
siswa
2. Tujuan Konferensi Kasus
Menurut Prayitno (2017:268-269) tujuan konferensi kasus
dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum ialah untuk
mengumpulkan data yang lebih lengkap dan akurat beserta membangun komitmen
semua pihak yang bersangkutan dalam rangka menyelesaikan suatu permasalahan.
Sedangkan tujuan khusus yaitu berkaitan dengan
fungsi-fungsi pelayanan konseling yaitu :
a. fungsi
pemahaman, jika semakin
lengkap dan akurat data mengenai permasalahan yang dibahas maka semakin
dipahami secara meluas permasalahannya oleh guru BK (Konselor) dan orang-orang
terkait yang menghadiri konferensi kasus.
b. fungsi
pencegahan, di mana pemahaman
itu dipakai untuk menanggulangi permasalahan dalam upaya pencegahan kemungkinan
terjadi yang dapat merugikan.
c. fungsi
pengentasan yaitu pemahaman
tersebut dapat digunakan dalam mengentaskan masalah yang dialami oleh klien
d. fungsi
pengembangan dan pemeliharaan,
hasil yang diperoleh dari konferensi kasus tersebut dapat digunakan dalam upaya
mengembangkan potensi individu dan /atau orang-orang yang terkait dengan
masalah yang didiskusikan dalam konferensi kasus.
e. Fungsi
advokasi, atas tercegahnya
dan terentaskannya permasalahan serta terkembang dan terpeliharanya berbagai
potensi individu, hal-hak klien dan/atau individu yang terkait lainnya bisa
terjaga dan terpelihara aktualisasinya.
3. Tahapan - Tahapan Konferensi Kasus
Dalam pelaksanaan konferensi kasus terdapat beberapa
tahap menurut Prayitno (2017:280-281) yaitu sebagai berikut:
a. Perencanaan
Dalam perencanaan konferensi kasus ada beberapa hal yang
perlu dipersiapkan yaitu:
1) Menentukan
masalah yang akan dibahas dan dihadirkan ke dalam konferensi kasus.
2) Membujuk
konseli (dan/atau individu yang terkait dengan masalah tersebut) mengenai
pentingnya konferensi kasus tersebut.
3) Menentukan
siapa saja yang menjadi peserta konferensi kasus.
4) Menentukan
waktu dan lokasi akan dilaksanakannya konferensi kasus.
b. Pengorganisasian
unsur-unsur dan sarana kegiatan
Dalam konferensi kasus ada beberapa hal penting yang
perlu dipersiapkan yaitu :
1) Menyusun
dan mempersiapkan kelengkapan bahan atau materi yang dibutuhkan untuk
pembahasan dalam konferensi kasus
2) Menyediakan
fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konferensi kasus
3) Memastikan
dan menyusun semua kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan konfrensi
kasus.
c. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan konferensi kasus ada beberapa hal yang
harus diperhatikan yaitu :
1) Menginformasikan
rencana konferensi kasus kepada semua peserta yang terlibat.
2) Menjalankan
konferensi kasus, dengan serangkaian kegiatan: termasuk membuka pertemuan,
melakukan penstrukturan kasus, melalui asas kerahasiaan sebagai prinsip utama,
meminta komitmen peserta dalam menangani masalah, membahas masalah yang sudah
ditentukan, menekankan peran masing-masing peserta dalam penanganan kasus dan
menyimpulkan hasil pembahasan serta memantapkan komitmen peserta.
3) Menutup
pertemuan secara formal.
d. Penilaian
Dalam tahap penilaian, ada 3 hal yang harus diperhatikan
setelah pelaksanaan konferensi kasus sebagai berikut :
1) Mengevaluasi
kelengkapan dan manfaat hasil konferensi kasus, serta mengevaluasi komitmen
setiap peserta dalam penanganan masalah.
2) Mengevaluasi
proses pelaksanaan konferensi kasus secara menyeluruh.
3) Melakukan
analisis terhadap efektivitas hasil konferensi kasus dan penanganan masalah
yang telah dilaksanakan.
e. Tindak
Lanjut, Dan Laporan
Setelah menjalankan kegiatan konferensi kasus maka perlu
adanya tindak lanjut dan laporan. Karena semua kegiatan konferensi kasus
dikemas dalam laporan kegiatan pendukung :
1) Memanfaatkan
hasil analisis untuk melengkapi data dan memperkuat komitmen dalam penanganan
masalah.
2) Mempertimbangkan
apakah diperlukan konferensi kasus lanjutan dalam upaya melanjutkan penyelesaian
masalah.
3) Menyusun laporan pelaksanaan konferensi kasus yang mencangkup rangkuman seluruh kegiatan, hasil yang diproleh dari diskusi, dan rekomendasi tindak lanjut.
4) Mengoptimalkan laporan pada pihak terkait dan mendokumentasikan segala kegiatan sebagai bukti laporan dan rujukan di masa yang akan datang.
0 Comments:
Post a Comment