Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Konferensi Kasus

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Konferensi Kasus

A. Layanan Kolaborasi

1. Pengertian layanan kolaborasi

Kolaborasi merupakan suatu bentuk kerja sama, interaksi, kompromi dari berbagai faktor yang berhubungan individu, organisasi dan/atau pihak terkait langsung dan tidak langsung menerima konsekuensi dan manfaat (Ramdani et al.,2020). Dalam Kemendikbud (2016) menjelaskan bahwa layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama antara guru bimbingan konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, psikolog, orang tua, dan ahli lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan program layanan bimbingan konseling. Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018) mendeskripsikan kolaborasi sebagai bangunan sistem yang saling bergantung untuk memperoleh tujuan bersama yang tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi Gray (dalam Ramdani et al., 2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses berpikir untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan seperti bagaimana mengatasi keterbatasan pikiran.

 

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.

2. Tujuan layanan kolaborasi

Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan layanan kolaborasi bertujuan sebagai berikut:

a. Membangun hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program bimbingan konseling

b. Mengumpulkan kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program bimbingan konseling

3. Langkah - Langkah Layanan Kolaborasi

Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) memaparkan secara rinci mengenai Langkah-langkah layanan kolaborasi antara lain:

a. Perencanaan: Menentukan tema yang akan dibahas, mengajukan permintaan pada pimpinan sekolah untuk mengundang pihak dan menyiapkan anggaran, berkomunikasi bersama pihak lain yang terlibat, menetapkan waktu dan lokasi pelaksanaan.

b. Pelaksanaan; melibatkan kolaborasi dengan beberapa pihak seperti :

1) Orang tua, berupa memberikan dukungan untuk mencapai kesuksesan belajar siswa .

2) Guru mata pelajaran, berupa kegiatan diagnostik terkait dengan kesulitan belajar, diskusi mengenai lingkungan belajar yang kondusif.

3) Ahli lain, berupa kegiatan layanan yang sesuai dengan kemampuan dan bidang pekerjaannya.

4) Lembaga lain, berupa meningkatkan kualitas layanan bimbingan melalui kerjasama dalam bentuk kontrak perjanjian.

c. Evaluasi, melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap proses dan hasil kolaborasi

d. Pelaporan, menyusun laporan mengenai kegiatan dan mengarsipkan laporan tersebut.

e. Tindak lanjut, melakukan kegiatan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.

B. Konferensi Kasus

1. Pengertian Konferensi Kasus

Menurut Prayitno (2017:267) bahwa konferensi kasus merupakan pertemuan terbatas yang diupayakan oleh guru BK (konselor) untuk membahas suatu permasalahan dan arah-arah penanggulangannya. Sementara itu, menurut Suhertina (2014:132 ) bahwa konferensi kasus merupakan suatu kegiatan pendukung bimbingan konseling untuk membahas masalah yang dialami dalam suatu forum pertemuan yang didatangi oleh pihak yang diinginkan untuk memberikan bahan, keterangan dan kemudahan dalam menuntaskann masalah yang dialami siswa. Sedangkan menurut Sudrajat (dalam Hasanah, 2014) menjelaskan konferensi kasus juga diartikan sebagai kesempatan bagi semua pihak untuk mendiskusikan sebuah masalah bersama ahli di mana ia memahami bidang tertentu dan dilakukan dalam sebuah pertemuan.

 

Menurut Departemen dan Kebudayaan (2016) juga menjelaskan tentang konferensi kasus yaitu sebuah pertemuan yang diadakan untuk memahami dan membahas suatu masalah secara komprehensif guna mendapatkan penyelesaian terbaik sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi siswa berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak yang dapat memberikan informasi. Konferensi kasus dapat dikatakan sebagai sebuah pertemuan yang dilakukan secara terbuka. Baik itu terbuka dalam masalah yang akan dibahas, pihak-pihak yang hadir, waktu dalam penyelenggaraan konferensi kasus, dinamika kegiatannya, serta terbuka dalam hasil-hasilnya (Prayitno, 2017). Dengan demikian konferensi kasus menjadi salah satu wadah yang disediakan untuk membantu siswa.

 

Dengan adanya konferensi kasus akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah siswa secara maksimal. Dalam konferensi kasus bukan hanya melibatkan guru bimbingan konseling tetapi juga melibatkan beberapa orang yang membantu serta mempermudah penemuan solusi dari permasalahan tersebut. Konferensi kasus dikatakan sebagai wadah untuk melakukan sebuah pertemuan dengan beberapa pihak yang bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dialami siswa. Hal ini akan mempermudah memperoleh berbagai informasi, pendapat, gagasan dan solusi dalam penyelesaian masalah.

 

Berdasarkan definisi para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa konferensi kasus merupakan suatu forum yang disediakan oleh guru BK (konselor) untuk membahas sebuah kasus yang telah ditentukan sesuai dengan yang dialami siswa dan dihadiri oleh pihak-pihak yang telah ditentukan untuk membantu memberikan sebuah informasi serta membantu terpecahkannya masalah siswa

2. Tujuan Konferensi Kasus

Menurut Prayitno (2017:268-269) tujuan konferensi kasus dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum ialah untuk mengumpulkan data yang lebih lengkap dan akurat beserta membangun komitmen semua pihak yang bersangkutan dalam rangka menyelesaikan suatu permasalahan.

Sedangkan tujuan khusus yaitu berkaitan dengan fungsi-fungsi pelayanan konseling yaitu :

a. fungsi pemahaman, jika semakin lengkap dan akurat data mengenai permasalahan yang dibahas maka semakin dipahami secara meluas permasalahannya oleh guru BK (Konselor) dan orang-orang terkait yang menghadiri konferensi kasus.

b. fungsi pencegahan, di mana pemahaman itu dipakai untuk menanggulangi permasalahan dalam upaya pencegahan kemungkinan terjadi yang dapat merugikan.

c. fungsi pengentasan yaitu pemahaman tersebut dapat digunakan dalam mengentaskan masalah yang dialami oleh klien

d. fungsi pengembangan dan pemeliharaan, hasil yang diperoleh dari konferensi kasus tersebut dapat digunakan dalam upaya mengembangkan potensi individu dan /atau orang-orang yang terkait dengan masalah yang didiskusikan dalam konferensi kasus.

e. Fungsi advokasi, atas tercegahnya dan terentaskannya permasalahan serta terkembang dan terpeliharanya berbagai potensi individu, hal-hak klien dan/atau individu yang terkait lainnya bisa terjaga dan terpelihara aktualisasinya.

3. Tahapan - Tahapan Konferensi Kasus

Dalam pelaksanaan konferensi kasus terdapat beberapa tahap menurut Prayitno (2017:280-281) yaitu sebagai berikut:

a. Perencanaan

Dalam perencanaan konferensi kasus ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu:

1) Menentukan masalah yang akan dibahas dan dihadirkan ke dalam konferensi kasus.

2) Membujuk konseli (dan/atau individu yang terkait dengan masalah tersebut) mengenai pentingnya konferensi kasus tersebut.

3) Menentukan siapa saja yang menjadi peserta konferensi kasus.

4) Menentukan waktu dan lokasi akan dilaksanakannya konferensi kasus.

b. Pengorganisasian unsur-unsur dan sarana kegiatan

Dalam konferensi kasus ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan yaitu :

1) Menyusun dan mempersiapkan kelengkapan bahan atau materi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam konferensi kasus

2) Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konferensi kasus

3) Memastikan dan menyusun semua kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan konfrensi kasus.

c. Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan konferensi kasus ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :

1) Menginformasikan rencana konferensi kasus kepada semua peserta yang terlibat.

2) Menjalankan konferensi kasus, dengan serangkaian kegiatan: termasuk membuka pertemuan, melakukan penstrukturan kasus, melalui asas kerahasiaan sebagai prinsip utama, meminta komitmen peserta dalam menangani masalah, membahas masalah yang sudah ditentukan, menekankan peran masing-masing peserta dalam penanganan kasus dan menyimpulkan hasil pembahasan serta memantapkan komitmen peserta.

3) Menutup pertemuan secara formal.

d. Penilaian

Dalam tahap penilaian, ada 3 hal yang harus diperhatikan setelah pelaksanaan konferensi kasus sebagai berikut :

1) Mengevaluasi kelengkapan dan manfaat hasil konferensi kasus, serta mengevaluasi komitmen setiap peserta dalam penanganan masalah.

2) Mengevaluasi proses pelaksanaan konferensi kasus secara menyeluruh.

3) Melakukan analisis terhadap efektivitas hasil konferensi kasus dan penanganan masalah yang telah dilaksanakan.

e. Tindak Lanjut, Dan Laporan

Setelah menjalankan kegiatan konferensi kasus maka perlu adanya tindak lanjut dan laporan. Karena semua kegiatan konferensi kasus dikemas dalam laporan kegiatan pendukung :

1) Memanfaatkan hasil analisis untuk melengkapi data dan memperkuat komitmen dalam penanganan masalah.

2) Mempertimbangkan apakah diperlukan konferensi kasus lanjutan dalam upaya melanjutkan penyelesaian masalah.

3) Menyusun laporan pelaksanaan konferensi kasus yang mencangkup rangkuman seluruh kegiatan, hasil yang diproleh dari diskusi, dan rekomendasi tindak lanjut.

4) Mengoptimalkan laporan pada pihak terkait dan mendokumentasikan segala kegiatan sebagai bukti laporan dan rujukan di masa yang akan datang.

0 Comments:

Post a Comment