Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Alih Tangan Kasus di Sekolah

A. Layanan Kolaborasi
1. Pengertian layanan kolaborasi
Layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama
antara guru bimbingan konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran,
psikolog, orang tua, dan ahli lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam melaksanakan program layanan bimbingan konseling (Kemendeikbud: 2016).
Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018) mendeskripsikan kolaborasi sebagai
bangunan sistem yang saling bergantung untuk memperoleh tujuan bersama yang
tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi Gray (dalam Ramdani et al.,
2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses berpikir untuk menemukan
solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan seperti bagaimana
mengatasi keterbatasan pikiran.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan
dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang
telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.
2. Tujuan layanan kolaborasi
Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan layanan kolaborasi
bertujuan sebagai berikut:
a. Membangun
hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program
bimbingan konseling
b. Mengumpulkan
kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program
bimbingan konseling
B. Alih Tangan Kasus
1. Pengertian Alih Tangan Kasus
Alih
tangan kasus adalah upaya untuk mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab
penanganan masalah atau kasus-kasus tertentu yang dihadapi oleh klien kepada
pihak lain yang memiliki pengetahuan dan wewenang yang lebih besar (Budi
Santosa, 2014). Dalam konteks bimbingan dan konseling, alih tangan kasus
merupakan prinsip fundamental yang mengharuskan pihak-pihak yang tidak mampu
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan menyeluruh untuk
mengalihkan permasalahan klien kepada pihak yang lebih ahli dan berpengalaman
(Deni Febrini dalam Latifah, 2023). Alih tangan kasus adalah suatu tindakan mengalihkan penanganan masalah
peserta didik/konseli dari satu pihak kepada pihak lain yang lebih berwenang
dan memiliki keahlian. Guru bimbingan dan konseling atau konselor melakukan
alih tangan kasus kepihak lain karena keahlian dan kewenangannya baik di
sekolah (misalnya guru mata pelajaran) maupun di luar sekolah (misalnya
psikolog, dokter, psikiater). Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau
konselor menerima alih tangan kasus peserta didik dari wali kelas, guru mata
pelajaran, manajemen sekolah, dan kepala sekolah (Kemendikbud: 2016)
2. Tujuan Alih Tangan Kasus
Alih tangan kasus bertujuan untuk membantu peserta
didik/konseli menemukan jalan keluar terbaik bagi masalah yang dialaminya
apabila bantuan yang dibutuhkan diluar kompetensi dan kewenangan yang dimiliki
oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor.
3. Langkah-langkah Alih Tangan Kasus
a. Alur
alih tangan kasus dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada pihak
lain;
1) Komunikasi
dengan peserta didk/konseli dan orang tua untuk memperoleh persetujuan alih
tangan kasus.
2) Konsultasi
dengan kepala sekolah untuk menjelaskan dan memperoleh ijin alih tangan kasus
kepada ahli lain di luar sekolah.
3) Mengirim
peserta didik/konseli untuk memperoleh layanan ahli.
4) Memantau
perkembangan hasil layanan ahli.
5) Memperoleh
dan mengadministrasikan laporan dari layanan ahli.
6) Apabila
bantuan yang diberikan oleh ahlipun tidak berhasil mencapai tujuan, maka perlu
dilakukan analisis dan perencanaan penanganan berikutnya antara lain melalui
konferensi kasus, konsultasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak yang kompeten.
b. Alur
alih tangan kasus dari wali kelas, guru mata pelajaran, manajemen sekolah, dan
atau kepala sekolah kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor;
1) Meminta
informasi tentang keadaan peserta didik/konseli yang direferal,
2) Mengumpulkan
data dan menganalisis sebagai bahan dalam memberikan bantuan,
3) Membuat
perencanaan bantuan seperti konseling, diagnosis kesulitan belajar,
4) Membuat
laporan sesuai dengan penanganan yang dilakukan,
5) Mengkomunikasikan
hasil layanan kepada pihak yang mengirimkan peserta didik/konseli.
4. Jenis-jenis Alih Tangan Kasus
Adapun
jenis-jenis alih tangan kasus menurut Rohmat R (2022) yaitu:
a. Alih tangan ke Psikolog,
Siswa
yang dialih tangankan ke psikolog merupakan siswa yang dinilai membutuhkan
penanganan oleh tenaga psikolog. Siswa yang ditangani biasanya merupakan siswa
yang mengalami kesulitan dalam belajar. Sebelum melaksanakan alih tangan kasus,
pihak sekolah dan pihak penerima terlebih dahulu melaksanakan perjanjian untuk
menentukan waktu pelaksanaan bimbingan. Dalam pelaksanaannya referal
dilaksanakan di klinik psikologi RSUD (tempat psikolog) atau psikolog datang
langsung ke sekolah dan melaksanakan bimbingan di ruang BK sekolah. Kebanyakan
siswa yang ditangani merupakan siswa yang mengalami kesulitan belajar maupun
kasus lain yang membutuhkan penanganan psikolog. Teknik bimbingan yang
digunakan layanan ini adalah dengan konseling individu.
b. Alih tangan ke Polisi,
Alih
tangan kasus jenis ini lebih ditujukan kepada siswa agar tidak melakukan
penyalahgunaan narkoba. Dalam pelaksanaannya pihak sekolah bekerjasama dengan
POLRES atau POLSEK sebagai penerima program alih tangan kasus. Pelaksanaan
kegiatan ini disesuaikan dengan persetujuan dari pihak sekolah. Selain waktu
pelaksanaan, pihak sekolah juga berhak menentukan konten/ materi apa yang akan
di sampaikan kepada siswa. Teknik penyampaian dalam program ini adalah dengan
cara sosialisasi massal, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar
siswa tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Selain sosialisasi penyalahgunaan
narkoba, materi lain yang disampaikan berupa undang – undang mengenai
ketertiban lalu lintas. Materi yang disampaikan tergantung kebutuhan dan permintaan
dari pihak sekolah. Selain sosialisasi massal, apabila ada siswa yang
membutuhkan penanganan khusus maka pihak kepolisian akan menangani siswa dengan
teknik konseling individu di Polres atau Polsek.
c. Alih tangan ke Pondok Pesantren,
Alih tangan kasus jenis ini ditujukan kepada siswa yang memerlukan pendekatan yang bersifat religius dalam proses pengentasan masalah yang dihadapinya. Pihak sekolah bisa mengadakan alih tangan kasus ke pondok pesantren karena disesuaikan dengan siswa yang membutuhkan penanganan menggunakan metode yang lebih bersifat spiritual dan religius. Dalam pelaksanaannya siswa yang dialihtangan diharuskan mengikuti seluruh kegiatan pondok, mulai dari kegiatan pembelajaran ataupun kegiatan lainnya. Siswa ditangani dalam jangka waktu tertentu, apabila penanganan sudah dirasa cukup maka siswa akan dikembalikan kepada pihak sekolah. Selain mengikutkan siswa yang bermasalah dengan kegiatan pondok, konseling individu juga dilakukan sebagai salah satu bagian penanganan.
0 Comments:
Post a Comment