Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Alih Tangan Kasus di Sekolah

Mekanisme Kerja dan Kolaborasi dalam Bimbingan dan Konseling terkait Alih Tangan Kasus di Sekolah

A. Layanan Kolaborasi

1. Pengertian layanan kolaborasi

Layanan kolaborasi merupakan suatu kegiatan kerja sama antara guru bimbingan konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, psikolog, orang tua, dan ahli lain), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan program layanan bimbingan konseling (Kemendeikbud: 2016). Sementara menurut Drew (dalam Sinaga, 2018) mendeskripsikan kolaborasi sebagai bangunan sistem yang saling bergantung untuk memperoleh tujuan bersama yang tidak bisa dicapai sendirian. Lebih lanjut lagi Gray (dalam Ramdani et al., 2020) menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai proses berpikir untuk menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi secara bersamaan seperti bagaimana mengatasi keterbatasan pikiran.

 

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa layanan kolaborasi merupakan layanan bimbingan konseling yang dilaksanakan dengan melakukan kerja sama antara guru BK, orang tua dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan untuk memperoleh tujuan bersama secara optimal.

2. Tujuan layanan kolaborasi

Menurut Kemendikbud (2016) menjelaskan layanan kolaborasi bertujuan sebagai berikut:

a. Membangun hubungan yang baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanakan program bimbingan konseling

b. Mengumpulkan kontribusi pemikiran, ide dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan program bimbingan konseling

B. Alih Tangan Kasus

1. Pengertian Alih Tangan Kasus

Alih tangan kasus adalah upaya untuk mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab penanganan masalah atau kasus-kasus tertentu yang dihadapi oleh klien kepada pihak lain yang memiliki pengetahuan dan wewenang yang lebih besar (Budi Santosa, 2014). Dalam konteks bimbingan dan konseling, alih tangan kasus merupakan prinsip fundamental yang mengharuskan pihak-pihak yang tidak mampu memberikan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan menyeluruh untuk mengalihkan permasalahan klien kepada pihak yang lebih ahli dan berpengalaman (Deni Febrini dalam Latifah, 2023). Alih tangan kasus adalah suatu tindakan mengalihkan penanganan masalah peserta didik/konseli dari satu pihak kepada pihak lain yang lebih berwenang dan memiliki keahlian. Guru bimbingan dan konseling atau konselor melakukan alih tangan kasus kepihak lain karena keahlian dan kewenangannya baik di sekolah (misalnya guru mata pelajaran) maupun di luar sekolah (misalnya psikolog, dokter, psikiater). Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau konselor menerima alih tangan kasus peserta didik dari wali kelas, guru mata pelajaran, manajemen sekolah, dan kepala sekolah (Kemendikbud: 2016)

2. Tujuan Alih Tangan Kasus

Alih tangan kasus bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli menemukan jalan keluar terbaik bagi masalah yang dialaminya apabila bantuan yang dibutuhkan diluar kompetensi dan kewenangan yang dimiliki oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor.

3. Langkah-langkah Alih Tangan Kasus

a. Alur alih tangan kasus dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada pihak lain;

1) Komunikasi dengan peserta didk/konseli dan orang tua untuk memperoleh persetujuan alih tangan kasus.

2) Konsultasi dengan kepala sekolah untuk menjelaskan dan memperoleh ijin alih tangan kasus kepada ahli lain di luar sekolah.

3) Mengirim peserta didik/konseli untuk memperoleh layanan ahli.

4) Memantau perkembangan hasil layanan ahli.

5) Memperoleh dan mengadministrasikan laporan dari layanan ahli.

6) Apabila bantuan yang diberikan oleh ahlipun tidak berhasil mencapai tujuan, maka perlu dilakukan analisis dan perencanaan penanganan berikutnya antara lain melalui konferensi kasus, konsultasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak yang kompeten.

b. Alur alih tangan kasus dari wali kelas, guru mata pelajaran, manajemen sekolah, dan atau kepala sekolah kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor;

1) Meminta informasi tentang keadaan peserta didik/konseli yang direferal,

2) Mengumpulkan data dan menganalisis sebagai bahan dalam memberikan bantuan,

3) Membuat perencanaan bantuan seperti konseling, diagnosis kesulitan belajar,

4) Membuat laporan sesuai dengan penanganan yang dilakukan,

5) Mengkomunikasikan hasil layanan kepada pihak yang mengirimkan peserta didik/konseli.

4. Jenis-jenis Alih Tangan Kasus

Adapun jenis-jenis alih tangan kasus menurut Rohmat R (2022) yaitu:

a. Alih tangan ke Psikolog,

Siswa yang dialih tangankan ke psikolog merupakan siswa yang dinilai membutuhkan penanganan oleh tenaga psikolog. Siswa yang ditangani biasanya merupakan siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar. Sebelum melaksanakan alih tangan kasus, pihak sekolah dan pihak penerima terlebih dahulu melaksanakan perjanjian untuk menentukan waktu pelaksanaan bimbingan. Dalam pelaksanaannya referal dilaksanakan di klinik psikologi RSUD (tempat psikolog) atau psikolog datang langsung ke sekolah dan melaksanakan bimbingan di ruang BK sekolah. Kebanyakan siswa yang ditangani merupakan siswa yang mengalami kesulitan belajar maupun kasus lain yang membutuhkan penanganan psikolog. Teknik bimbingan yang digunakan layanan ini adalah dengan konseling individu.

b. Alih tangan ke Polisi,

Alih tangan kasus jenis ini lebih ditujukan kepada siswa agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Dalam pelaksanaannya pihak sekolah bekerjasama dengan POLRES atau POLSEK sebagai penerima program alih tangan kasus. Pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan dengan persetujuan dari pihak sekolah. Selain waktu pelaksanaan, pihak sekolah juga berhak menentukan konten/ materi apa yang akan di sampaikan kepada siswa. Teknik penyampaian dalam program ini adalah dengan cara sosialisasi massal, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar siswa tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Selain sosialisasi penyalahgunaan narkoba, materi lain yang disampaikan berupa undang – undang mengenai ketertiban lalu lintas. Materi yang disampaikan tergantung kebutuhan dan permintaan dari pihak sekolah. Selain sosialisasi massal, apabila ada siswa yang membutuhkan penanganan khusus maka pihak kepolisian akan menangani siswa dengan teknik konseling individu di Polres atau Polsek.

c. Alih tangan ke Pondok Pesantren,

     Alih tangan kasus jenis ini ditujukan kepada siswa yang memerlukan pendekatan yang bersifat religius dalam proses pengentasan masalah yang dihadapinya. Pihak sekolah bisa mengadakan alih tangan kasus ke pondok pesantren karena disesuaikan dengan siswa yang membutuhkan penanganan menggunakan metode yang lebih bersifat spiritual dan religius. Dalam pelaksanaannya siswa yang dialihtangan diharuskan mengikuti seluruh kegiatan pondok, mulai dari kegiatan pembelajaran ataupun kegiatan lainnya. Siswa ditangani dalam jangka waktu tertentu, apabila penanganan sudah dirasa cukup maka siswa akan dikembalikan kepada pihak sekolah. Selain mengikutkan siswa yang bermasalah dengan kegiatan pondok, konseling individu juga dilakukan sebagai salah satu bagian penanganan.

0 Comments:

Post a Comment