Fungsi, asas, dan tujuan bimbingan dan konseling komprehensif
Fungsi bimbingan dan konseling
Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri dari;
1. Pemahaman
yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya
dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
2. Fasilitasi
yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
3. Penyesuaian
yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan
dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
4. Penyaluran
yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan,
termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.
5. Adaptasi
yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan,
staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan
program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat,
kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
6. Pencegahan
yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan
timbulnya masalahdan berupaya untuk mencegahnya, supayapeserta didik/konseli
tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
7. Perbaikan
dan Penyembuhan yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat
memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor
atau guru bimbingan dan konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap
konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat,
sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif
dan normatif.
8. Pemeliharaan
yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang
sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam
dirinya.
9. Pengembangan
yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat
kolaboratif.
10. Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa
pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
Asas Bimbingan dan Konseling
1. Kerahasiaan
yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling
merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana
diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.
2. Kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan
peserta didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya.
3. Keterbukaan
yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat
terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.
4. Keaktifan
yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta
didik/konseli memerlukan keaktifan dari keduabelah pihak.
5. Kemandirian
yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada
tujuan agar peserta didik/konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial,
belajar, dan karir secara mandiri.
6. Kekinian
yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi
pada perubahan situasi dan kondisi masyarakat di tingkat lokal, nasional dan
global yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.
7. Kedinamisan
yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang
dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisikondisi perubahan
perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan
ilmu bimbingan dan konseling.
8. Keterpaduan
yaitu asas layanan konseloratau guru bimbingan dan konseling yang terpadu
antara tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai –
nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.
9. Keharmonisan
yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras
dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
10. Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan
dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional,
dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli
bimbingan dan konseling.
11. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang
mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai
pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai
tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.
Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah
membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian
dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup
aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal.
Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah
membantu konseli agar mampu:
1. Memahami
dan menerima diri dan lingkungannya;
2. Merencanakan
kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang
akan datang;
3. Mengembangkan
potensinya seoptimal mungkin;
4. Menyesuaikan
diri dengan lingkungannya;
5. Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab
0 Comments:
Post a Comment