Pengertian, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Supervisi Pendidikan

Pengertian, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Supervisi Pendidikan

Sumber: www.silabus.web.id

Pengertian Supervisi Pendidikan

Secara etimologi supervisi berasal dari kata super dan vision yang mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilai dari atas untuk memberikan penenilaian aktifitas, kreativitas, dan kinerja bawahan. Menurut P. Adams dan Frank G. Dickey, supervisi adalah program yang berencana untuk memperbaiki pengajaran. Inti dari supervisi pada hakekatnya adalah memperbaiki hal belajar dan mengajar. Program ini dapat berhasil bila supervisor memiliki ketrampilan (skill) dan cara kerja yang efisien dalam kerjasama dengan orang lain (guru dan petugas pendidikan lainnya).

 

Sedangkan menurut Boardman, supervisi merupakan suatu usaha menstimulir, mengkoordinir, dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru sekolah, baik secara indviduil maupun secara kolektif, agar lebih mengerti, dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran, sehingga dengan demikian mereka mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.

 

Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran disekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan di kembangkan terus menerus. Potensi sumber daya guru itu perlu terus menerus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara profesional. Selain itu, pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terusmenerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta mobilitas masyarakat.

 

Supervisi pendidikan adalah usaha mengkoordinası dan membimbing pertumbuhan guru-guru disekolah secara kontinu, baik secara individu maupun kelompok. Bantuan apapun di tunjukan demi terwujudnya perbaikan dan pembinaan aspek pengajaran.

Tujuan Supervisi Pendidikan

Tujuan supervisi pendidikan adalah perbaikan dan perkembangan proses belajar mengajar secara total, Secara nasional tujuan konkrit dari supervisi pendidikan adalah:

1. Membantu guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan

2. Membantu guru dalam membimbing pengalaman belajar murid

3. Membantu guru dalam menggunakan alat pelajaran modern.

4. Membantu guru dalam menilai kemajuan murid-murid dan hasil pekerjaan guru itu sendiri.

5. Membantu guru dalam menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar

6.  Membantu guru dalam memenuhi kebutuhan belajar murid

7. Membantu guru dalam membina reaksi mental atau moral kerja guru dalam rangka pertumbuhan pribadi dan jabatan mereka

8. Membantu guru baru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas yang diperolehnya.

9. Membantu guru agar lebih mudah mengadakan penyesuaian terhadap masyarakat dan cara-cara menggunakan sumber-sumber yang berasal dari masyarakat.

10. Membantu guru-guru agar waktu dan tenaganya tercurahkan sepenuhnya dalam pembinaan sekolah.

Fungsi Supervisi Pendidikan

Adapun Fungsi Supervisi secara garis besar fungsi supervisi dapat dikelompokkan dalam tiga bidang yaitu kepemimpinan, kepengawasan dan pelaksana. Fungsi kepemimpinan melekat pada seorang supervisor karena dia adalah pemimpin. Begitu pula pengawas yang tugas pokoknya melakukan pengawasan. Sedangkan fungsi pelaksana terdapat pada supervisor, karena ia adalah para pelaksana di lapangan yang dalam istilah bakunya adalah pejabat fungsional, sama halnya dengan guru dan kepala sekolah

Fungsi Kepemimpinan

Rincian dalam fungsi kepemimpinan, seorang supervisor hendaknya melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Meningkatkan semangat kerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah yang berada di bawah tanggung jawab dan kewenangannya.

2. Mendorong aktifitas dan kreatifitas serta dedikasi seluruh personil sekolah.

3. Mendorong terciptanya suasana kondusif di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

4. Menampung, melayani dan mengakomodir segala macam keluhan aparat kependidikan disekolah tersebut dan berusaha membantu pemecahannya.

5. Membantu mengembangkan kerja sama dan kemitraan kerja dengan semua unsur terkait.

6. Membantu mengembangkan kegiatan intra dan ekstra kurikuler di sekolah.

7. Membimbing dan mengarahkan seluruh personil sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran pada sekolah tersebut

Fungsi Pengawasan

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, supervisor hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:

1. Mengamati dengan sungguh-sungguh pelaksanaan tugas kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah diketahui dengan jelas tugas yang dilaksanakan itu sesuai dengan rencana atau tidak.

2. Memantau perkembangan pendidikan di sekolah yang menjadi tanggung jawab dan kewarganegaraannya termasuk belajar siswa pada sekolah yang bersangkutan.

3. Mengawasi pelaksanaan administrasi sekolah secara keseluruhan yang didalamnya terdapat administrasi personil, materil, kurikulum dsb.

4. Mengendalikan penggunaan dan pendistribusian serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

Fungsi Pelaksana

Dalam melaksanakan fungsi pelaksana, seorang supervisor hendaknya memperhatikan kegiatan kegiatan berikut:

1. Melaksanakan tugas-tugas supervisi/pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.  Mengamankan berbagai kebijaksanaan yang telah ditetapkan.

3. Melaporkan hasil supervisi/pengawasan kepada pejabat yang berwenang untuk dianalisis dan ditindak lanjut.

Ruang Lingkup Supervisi Pendidikan

Supervisi tertuju pada perkembangan guru-guru dan personel sekolah lainnya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini supervisi dapat dilakukan melalui dorongan, bimbingan dan pemberian kesempatan. Adapun ruang lingkup supervisi pendidikan yaitu;

1. Supervisi Bidang Kurikulum

2. Supervisi Bidang Kesiswaan

3. Supervisi Bidang Kepegawaian

4. Supervisi Bidang Sarana dan Prasarana

5. Supervisi Bidang Keuangan

6. Supervisi Bidang Humas, dan

7. Supervisi Bidang Ketatausahaan

Supervisi dalam tujuan bidang ini mengaruskan super. visor mempelajari semua bidang ini tanpa terkecuali. Sebab, melakukan supervisi tanpa memahami bidang yang disupervisi tidak efektif, karena tidak jelas, semua bidang ini disupervisi karena satu dengan yang lain saling berkaitan, sehingga menjadi satu sistem yang terpadu yang tidak bisah dipisahkan.

Komponen Bimbingan dan Konseling Komprehensif - Layanan Dasar dan Layanan Responsive

Komponen Bimbingan dan Konseling Komprehensif

sumber: www.gurusumedang.com

Layanan Dasar Bimbingan dan Konseling Komprehensif

Pengertian Layanan Dasar

Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).

Tujuan Layanan Dasar

Layanan dasar bertujuan membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan hidup, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal. Secara rinci tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar:

1. Memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan agama),

2. Mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya,

3. Mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan mampu mengatasi masalahnya sendiri, dan

4. Mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dalam komponen layanan dasar antara lain; asesmen kebutuhan, bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, pengelolaan media informasi, dan layanan bimbingan dan konseling lainnya.

Fokus Pengembangan Layanan Dasar

Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus pengembangan kegiatan yang dilakukan diarahkan pada perkembangan aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan upaya membantu peserta didik/konseli dalam upaya mencapai tugas-tugas perkembangan dan tercapainya kemandirian dalam kehidupannya

Layanan Responsive Bimbingan dan Konseling Komprehensif

Pengertian Layanan Responsive

Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik/konseli tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan responsive diantaranya konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus (referral).

Tujuan Layanan Responsive

Layanan responsif bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli yang sedang mengalami masalah tertentu menyangkut perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Bantuan yang diberikan bersifat segera, karena dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan dirinya dan berlanjut ke tingkat yang lebih serius. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling hendaknya membantu peserta didik/konseli untuk memahami hakikat dan ruang lingkup masalah, mengeksplorasi dan menentukan alternatif pemecahan masalah yang terbaik melalui proses interaksi yang unik. Hasil dari layanan ini, peserta didik/konseli diharapkan dapat mengalami perubahan pikiran, perasaan, kehendak, atau perilaku yang terkait dengan perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Fokus Pengembangan Layanan Responsive

Fokus layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang secara nyata mengalami masalah yang mengganggu perkembangan diri dan secara potensial menghadapi masalah tertentu namun dia tidak menyadari bahwa dirinya memiliki masalah. Masalah yang dihadapi dapat menyangkut ranah pribadi, sosial, belajar, atau karir. Jika tidak mendapatkan layanan segera dari Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling maka dapat menyebabkan peserta didik/konseli mengalami penderitaan, kegagalan, bahkan mengalami gangguan yang lebih serius atau lebih kompleks. Masalah peserta didik/konseli dapat berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan. Untuk memahami kebutuhan dan masalah peserta didik/konseli dapat diperoleh melalui asesmen kebutuhan dan analisis perkembangan peserta didik/konseli, dengan menggunakan berbagai instrumen, misalnya angket konseli, pedoman wawancara, pedoman observasi, angket sosiometri, daftar hadir peserta didik/konseli, leger, inventori tugas-tugas perkembangan (ITP), psikotes dan alat ungkap masalah (AUM).

Hakikat Bimbingan dan Konseling

Hakikat Bimbingan dan Konseling

sumber: https://ilmu-pendidikan.net/

Pengertian Bimbingan

Bimbingan dapat diberikan kepada semua orang yang membutuhkannya. Sifat dari bimbingan sendiri atas dasar kerelaan dan kesadaran individu. Dengan bimbingan diharapkan agar individu dapat memilih dengan cepat dan tepat sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral masyarakat dan peraturan-peraturan negara yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bimbingan berarti bantuan yang diberikan oleh pembimbing kepada individu yang dibimbing mencapai kemandirian dengan mempergunakan berbagai bahan, melalui interaksi, dan pemberian nasihat serta gagasan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Namun tidak semua bantuan atau tuntunan merupakan bimbingan. Bantuan yang bermakna hendaknya senantiasa memenuhi serangkaian syarat dan prinsip seperti berikut ini. Pertama, bimbingan merupakan suatu proses yang kontiniu, sistematis, berencana, dan terarah kepada suatu tujuan. Jadi aktivitas bimbingan bukanlah aktivitas yang dilakukan secara insidentil, sewaktu-waktu, tidak disengaja, asal-asalan atau serampangan. Kedua, bimbingan merupakan proses membantu individu. Membantu bermakna bahwa bimbingan adalah aktivitas yang bernuansa sukarela dan tidak ada unsur paksaan baik dari pihak yang membimbing maupun dari pihak yang dibimbing.

Pengertian Konseling

Adapun berkaitan dengan konseling, istilah “konseling” merupakan terjemahan dari kata “counseling” yang kata dasarnya “counsel” mempunyai beberapa pengertian diantaranya: nasihat; anjuran; pembicaraan. Secara etimologis konseling merupakan upaya membantu individu melalui proses interaksi (pemberian nasihat, anjuran, dan pembicaraan) yang bersifat pribadi antara pembimbing (konselor) dan individu (konseli). Hal tersebut dilakukan agar konseli mampu memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan, dan    menentukan tujuan berdasarkan nilai yang diyakininya. Adapun secara terminologis, konseling dapat diartikan sebagai proses pertemuan tatap muka, hubungan, dan relasi timbal balik antara konselor dengan klien yang bersifat rahasia, penuh dengan sikap penerimaan dan pemberian kesempatan dari konselor kepada klien.

Menurut Koestoer Partowisastro menyebutkan pengertian konseling dalam dua hal pengetian yaitu: Dalam arti luas, konseling adalah segala ikhtiar pengaruh psikologis terhadap sesama manusia dan dalam arti sempit, konseling merupakan suatu hubungan sengaja diadakan dengan manusia lain, dengan maksud agar berbagai cara psikologis, dapat mempengaruhi kepribadiannya sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh suatu efek tertentu.

Setelah mengetahui dan memahami mengenai pengertian konseling yang sudah dijelaskan diatas, dapat disimpulkan mengenai pengertian konseling merupakan hubungan timbal balik dalam upaya penuntasan masalah yang dilakukan oleh ahli (konselor) terhadap klien (yang bermasalah) dengan melakukan wawancara face to face dengan tujuan tertuntaskannya permasalahan klien. Dengan pemberian layanan konseling diharapkan klien mampu mengambil keputusan atas masalah yang dihadapinya dan bertanggung jawab penuh dengan keputusan yang diambilnya.

Hakikat Bimbingan dan Konseling Komprehensif

Bimbingan dan konseling merupakan dua rangkaian kata yang berbeda, namun pada hakikatnya mempunyai interpretasi yang sama dimana tujuan akhirnya yaitu berusaha membantu pribadi anak bimbing agar mampu mengatasi masalahnya sendiri dan mengembangkan potensi dan kemampuannya secara optimal.

Dengan demikian dapat ditarik pengertian bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada setiap satuan pendidikan, yang berupaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik/konseli agar mencapai perkembangan yang utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik. Posisi bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan digambarkan pada gambar berikut ini.

Sebagai komponen yang terpadu dalam sistem pendidikan, bimbingan dan konseling memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami diri dan lingkungan, menerima diri, mengarahkan diri, dan mengambil keputusan, serta merealisasikan diri secara bertanggung jawab, sehingga tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Pemetaan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan seperti tertera pada Gambar di atas, menampilkan dengan jelas kesejajaran antara posisi layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dengan layanan manajemen dan kepemimpinan, serta layanan pembelajaran yang mendidik.

Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan untuk membantu peserta didik/konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tugas perkembangan ini diantaranya meliputi:

1. Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Mengenal sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan minat manusia;

3. Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi;

4. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karier serta berperan dalam kehidupan masyarakat;

5. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas;

6. Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita;

7. Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat;

8. Memiliki kemandirian perilaku ekonomis;

9. Mengenal kemampuan, bakat, minat, serta arah kecenderungan karier dan apresiasi seni;

10. Mencapai kematangan hubungan dengan teman sebaya; dan

11. Mencapai kematangan dalam kesiapan diri menikah dan hidup berkeluarga.

Fungsi, asas, dan tujuan bimbingan dan konseling komprehensif

Fungsi, asas, dan tujuan bimbingan dan konseling komprehensif

sumber: www.gramedia.com

Fungsi bimbingan dan konseling

Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri dari;

1. Pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).

2. Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.

3. Penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

4. Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir  masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.

5. Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.

6. Pencegahan yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalahdan berupaya untuk mencegahnya, supayapeserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.

7. Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.

8. Pemeliharaan yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.

9. Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.

10. Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.

Asas Bimbingan dan Konseling

1. Kerahasiaan yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.

2. Kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan peserta didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya.

3. Keterbukaan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.

4. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli memerlukan keaktifan dari keduabelah pihak.

5. Kemandirian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.

6. Kekinian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan situasi dan kondisi masyarakat di tingkat lokal, nasional dan global yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.

7. Kedinamisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisikondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.

8. Keterpaduan yaitu asas layanan konseloratau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai – nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.

9. Keharmonisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.

10. Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling.

11. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.

Tujuan Bimbingan dan Konseling

Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal.

Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu:

1. Memahami dan menerima diri dan lingkungannya;

2. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang;

3. Mengembangkan potensinya seoptimal mungkin;

4. Menyesuaikan diri dengan lingkungannya;

5. Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab 

Hakikat Guru Profesional (Bimbingan dan Konseling)

Hakikat Guru Profesional

(sumber:https://www.silabus.web.id)

Pengertian Guru Profesional

Profesi dilihat dari segi etimologi berasal dari bahasa inggris, yaitu “professus” yang memiliki arti mampu atau ahli di bidang tertentu (Octavia, 2019). Selanjutnya guru dapat diartikan sebagai tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkam suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serat melakukan evaluasi kepada peserta didik, (Safitri, 2019). Sejalan dengan pendapat Safitri, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Berdasarkan pernyataan tersebut, profesi keguruan dapat kita artikan sebagai suatu profesi atau keahlian yang dimiliki seseorang dalam memberika ilmu pengetahuan dan bimbingannya kepada peserta didik.

Syarat-syarat Guru Profesional

Syarat untuk menjadi guru profesional adalah harus menguasai kompetensi keguruan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi sebagai berikut

1.     Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Indikator kompetensi ini mencakup

-         Memahami karakteristik peserta didik

-         Memahami teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik

-  Mampu mengembangkan kurikulum  dan melaksanakan pembelajaran yang mendidik

-         Memiliki komunikasi yang baik

-         Memahami penilaian dan evaluasi belajar

2.     Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berhubungan dengan karakter guru. Indikator dari kompetensi ini meliputi:

-         Memiliki sifa supel, sabar, rendah hati, dan berakhlak mulia

-         Disiplin dan jujur

-         Bersikap sopan santun

3.     Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional guru menentukan apakah tenaga pendidik dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pengajar. Indikator kompetensi ini mencakup:

-      Menguasai materi pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari suatu bidang ilmu

-    Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

4.     Kompetensi Sosial

Kompetensi ini berkaitan dengan cara guru berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, maupun sesam pengajar. Indikator dari kompetensi ini mencakup:

-    Mampu berkomunikasi secara efektif dengan menggunakan bahasa yang santun dan penuh empati, secara lisan maupun tulisan.

-   Cepat beradaptasi sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik di berbagai lingkungan.

Guru sebagai bagian dari bimbingan dan konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran penting, baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat pada umumnya. Pelayanan bimbingan  dan konseling di sekolah merupakan usaha untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, sosial, belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir (Hikmawati: 2012). Pelayanan ini dapat membantu mengatasi masalah yang dihadapi peserta didik.

Guru mata pelajaran merupakan mitra kerja konselor yang tepat dalam membantu menangani peserta didik. Sejalan dengan hal tersebut, Hornby (2003) mengutip sebuah pernyataan dari Mc Laughlin yang menyatakan bahwa, guru merupakan posisi yang ideal dalam membantu peserta didik dengan sifat mudah bergaul yang mereka miliki dan emosi yang berkembang antara keduanya. Kemudian ditegaskan kembali bahwa, guru menjadi rekomendasi pertama dalam mengubah tingkah laku peserta didik yang terindikasi sebagai peserta didik bermasalah. Dengan adanya kerjasama antara guru mata pelajaran dengan guru BK akan lebih efektif memberikan pelayan bimbingan dan konseling di sekolah.

Berikut 5 peranan utama guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling dalam Mugiarso dkk (2012), yaitu:

1.     Guru sebagai informator

Melalui peranan ini guru dapat memberikan informasi tentang peserta didik kepada konselor. Dan juga menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi peserta didik.

2.     Guru sebagai fasilitator

Pada saat peserta didik mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan (remidian teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar peserta didik. sebaliknya, bagi peserta didik yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).

3.     Guru sebagai mediator

Guru dapat berperan sebagai mediator antara peserta didik dengan konselor. Misalnya saat diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi peserta didik yang memerlukan bimbingan dan pengalih tanganan peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor

4.     Guru sebagai motivator

Dalam peranan ini, guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi peserta didik dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat peserta didik seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru mata pelajaran dalam memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menerima layanan, layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

5.     Guru sebagai kolaborator

    Sebagai mitra seprofesi, yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah, guru dapat berperan sebagai kolabolator konselor di sekolah. Misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data, dan kegiatan lainnya yang relevan