Komponen Bimbingan dan Konseling Komprehensif
sumber: whiz.id/id/teknik-bimbingan-konseling/ |
A. Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
Pengertian Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi
pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik/konseli dengan orientasi
pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata Pelajaran dan/atau muatan
kejuruan. Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 mengandung makna:
1. suatu
pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai kesempatan belajar yang ada
dalam satuan pendidikan;
2. suatu
proses pemilihan dan penetapan peminatan belajar yang ditawarkan oleh satuan pendidikan;
3. merupakan
suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang
peminatan belajar yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan pilihan yang
tersedia pada satuan pendidikan serta prospek peminatannya;
4. merupakan
proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai
keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional; dan
5. layanan
peminatan peserta didik merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan
konseling, yang tercakup pada layanan perencanaan individual.
Layanan Perencanaan individual adalah bantuan kepada
peserta didik/konseli agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas-aktivitas
sistematik yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman
tentang kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman terhadap peluang dan kesempatan
yang tersedia di lingkungannya. Pemahaman konseli secara mendalam, penafsiran
hasil asesmen, dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan
potensi yang dimiliki konseli amat diperlukan sehingga peserta didik/konseli
mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat di dalam mengembangkan
potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan dan kebutuhan khusus peserta
didik/konseli.
Tujuan Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
Peminatan dan perencanaan individual secara umum
bertujuan untuk membantu konseli agar:
1. memiliki
pemahaman tentang diri dan lingkungannya,
2. mampu
merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir, dan
3. dapat
melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, perencanaan individual ini dapat juga
dirumuskan sebagai upaya memfasilitasi peserta didik/konseli untuk
merencanakan, memonitor, dan mengelola rencana pendidikan, karir, dan
pengembangan pribadi- sosial oleh dirinya sendiri.
Isi layanan perencanaan individual meliputi memahami
secara khusus tentang potensi dan keunikan perkembangan dirinya sendiri. Dengan
demikian meskipun peminatan dan perencanaan individual ditujukan untuk seluruh
peserta didik/konseli, layanan yang diberikan lebih bersifat individual karena
didasarkan atas perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh
masing-masing peserta didik/konseli.
Layanan peminatan peserta didik secara khusus ditujukan
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan
minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran
keilmuan, maupun kemampuan dalam bidang keahlian, program keahlian, dan paket
keahlian.
Fokus Pengembangan Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
Fokus pengembangan layanan peminatan peserta didik
diarahkan pada kegiatan meliputi;
1. pemberian
informasi program peminatan;
2. melakukan
pemetaan dan penetapan peminatan peserta didik (pengumpulan data, analisis data,
interpretasi hasil analisis data dan penetapan peminatan peserta didik);
3. layanan
lintas minat;
4. layanan
pendalaman minat;
5. layanan
pindah minat;
6. pendampingan
dilakukan melalui bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, konseling individual,
konseling kelompok, dan konsultasi,
7. pengembangan
dan penyaluran;
8. evaluasi
dan tindak lanjut.
Konselor atau guru bimbingan dan konseling berperan
penting dalam layanan peminatan peserta didik dalam implementasi kurikulum 2013
dengan cara merealisasikan 8 (delapan) kegiatan tersebut. Dalam penetapan
peminatan peserta didik/konseli SMTA memperhatikan data tentang nilai rapor
SMP/MTs atau yang sederajat, nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat,
minat peserta didik dengan persetujuan orang tua/wali, dan rekomendasi guru
Bimbingan dan Konseling/KonselorSMP/MTs atau yang sederajat. Untuk menuju
peminatan peserta didik/konseli yang tepat memerlukan arahan semenjak usia
dini, dan secara sistematis dapat dimulai semenjak menempuh pendidikan formal.
Fokus perencanaan individual berkaitan erat dengan
pengembangan aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Secara rinci cakupan
fokus tersebut antara lain mencakup pengembangan aspek :
1. pribadi
yaitu tercapainya pemahaman diri dan pengembangan konsep diri yang positif,
2. sosial
yaitu tercapainya pemahaman lingkungan dan pengembangan keterampilan social yang
efektif,
3. belajar
yaitu tercapainya efisiensi dan efektivitas belajar, keterampilan belajar, dan
peminatan peserta didik/konseli secara tepat, dan
4. karir
yaitu tercapainya kemampuan mengeksplorasi peluang-peluang karir, mengeksplorasi
latihan pekerjaan, memahami kebutuhan untuk kebiasaan bekerja yang positif.
B. Dukungan Sistem
Pengertian Dukungan Sistem
Ketiga komponen program (layanan dasar, layanan peminatan
dan perencanan individual, dan responsif) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya
merupakan pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik/konseli secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen
pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi
Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional konselor atau
guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung
memberikan bantuan kepada peserta didik/konseli atau memfasilitasi kelancaran
perkembangan peserta didik/konseli dan mendukung efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
Tujuan Dukungan Sistem
Komponen program dukungan sistem bertujuan memberikan
dukungan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam memperlancar penyelenggaraan
komponen-komponen layanan sebelumnya dan mendukung efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Sedangkan bagi personel pendidik
lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan pada
satuan pendidikan.
Dukungan sistem meliputi kegiatan pengembangan jejaring,
kegiatan manajemen, pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Fokus Pengembangan Dukungan Sistem
Pengembangan jejaring menyangkut kegiatan konselor atau
guru bimbingan dan konseling yang meliputi
1. konsultasi,
2. menyelenggarakan
program kerjasama,
3. berpartisipasi
dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan satuan pendidikan,
4. melakukan
penelitian dan pengembangan.
Suatu program layanan bimbingan dan konseling tidak
mungkin akan terselenggara dan tujuannya tercapai bila tidak memiliki suatu system
pengelolaan yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah.