Kebijakan terkait dengan standar kepala sekolah
A. Permendiknas No. 13
Tahun 2007
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan
melalui Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April
2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala
sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.
1. Kualifikasi
Standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus.
Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu,
1.
Kualifikasi
akademik (S1) atau (D-IV),
2.
Usia
maksimal 56 tahun,
3.
Pengalaman
mengajar minimal 5 tahun kecuali TK minimal 3 tahun, dan
4.
Pangkat
serendah-rendahnya III/c atau yang setara.
Kualifikasi khusus kepala sekolah yaitu:
1.
Berstatus
guru,
2.
Memilik
sertifikat pendidik, dan
3.
Memiliki
sertifikat kepala sekolah
2. Kompetensi
No |
Dimensi Kompetensi |
Kompetensi |
1 |
Kepribadian |
1.
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 2.
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin. 3.
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. 4.
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 5.
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/
madrasah. 6.
Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. |
2 |
Manajerial |
1.
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2.
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. 3.
Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah
secara optimal. 4.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif. 5.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik. 6.
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. 7.
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal. 8.
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah. 9.
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik. 10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam
mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah. 13. Mengelola unit
layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. 14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam
mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. 16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat,
serta merencanakan tindak lanjutnya. |
3 |
Kewirausahaan |
1.
Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. 2.
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif. 3.
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah. 4.
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah. 5.
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik. |
4 |
Supervisi |
1.
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 2.
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat. 3.
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru. |
5 |
Sosial |
1.
Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah 2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 3.
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. |
B. Permendiknas No. 40 Tahun 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan
terbaru mengenai kepala sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan terbitnya Permen baru ini maka
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
Ada beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikbud
Ristek nomor 40 tahun 2021 ini, antara lain:
1. Kepala
sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar
biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2.
Persyaratan
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang ter akreditasi;
b.
Memiliki
sertifikat pendidik;
c.
Memiliki
Sertifikat Guru Penggerak;
d.
Memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru
yang berstatus sebagai PNS;
e.
Memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja;
f.
Memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua)
tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g.
Memiliki
pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan,
organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani,
dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit pemerintah;
h.
Tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
Tidak
sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j.
Berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai
Kepala Sekolah.
3.
Mekanisme
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui
a.
Pengangkatan
calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina kepegawaian untuk
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
b.
Pimpinan
penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
4.
Jangka
Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
a.
Jangka
waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat)
periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
b.
Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8
(delapan) tahun.
c.
Dalam
hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu
4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah
sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
d.
Penugasan
kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan
jangka waktu penugasa sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.
5.
Beban
kerja Kepala Sekolah
untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah
bertujuan untuk:
a. Mengembangkan
pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. wujudkan
lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
c. Membangun
budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan
program satuan pendidikan; dan
d. Meningkatkan
kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
6.
Pemberhentian
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
berhenti karena:
a. Meninggal
dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.